Residivis Narkoba Kampung Keranggan Kembali Digiring ke Jeruji Besi Polres Babar

BANGKA BARAT, HUKRIM250 Dilihat

Muntok — Seakan tidak pernah kapok, seorang residivis kasus narkoba berinisial SU ( 38 ) warga Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Muntok kembali dicokok Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Penangkapan SU berawal dari informasi yang diterima Sat Res Narkoba adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di rumah kontrakan seseorang berinisial ED di Kampung Keranggan Atas pada Rabu, ( 24/6/2020 ) sekira pukul 21.00 WIB.

Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut tim Hanoman Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SU di rumah kontrakan tersebut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Umar Dani, setelah digeledah, dari tersangka SU, petugas menemukan satu bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram.

” Kita melakukan penyelidikan ke rumah saudara ED dan berhasil menangkap seorang tersangka merupakan residivis berinisial SU. Kita berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” jelas itu IPTU Umar Dani, Kamis ( 25/6/2020 ).

Umar menambahkan, SU merupakan residivis kasus narkotika tahun 2013 dan baru keluar dari Lapas Khusus Narkotika Selindung tahun 2018 silam.

” Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu, satu unit handphone Nokia warna biru, satu kotak rokok warna kuning, satu korek api warna kuning, uang sebesar Rp. 955.000 terdiri dari pecahan Rp.100.000 sebanyak 8 lembar, pecahan Rpm50.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 20.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp. 5000 sebanyak satu lembar dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BN 4951 RC,” ungkap Umar Dani.

” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. ( SK ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *