Raperda RPJPD Bangka Barat 2025 – 2045 Disahkan Menjadi Perda

BANGKA BARAT — Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) tahun 2025-2045 disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Selasa ( 2/7/2024 ).

Panitia Khusus DPRD Bangka Barat telah membahas Raperda RPJPD tahun 2025-2045 dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah beberapa hal.

Antara lain adanya penyempurnaan sasaran pokok visi pertumbuhan ekonomi yang kuat dan mandiri dalam dokumen RPJPD.

Adanya penyempurnaan pada penjelasan visi kata maju dalam dokumen RPJPD dan penyempurnaan arah kebijakan pada misi mewujudkan ekonomi yang maju dan pembangunan berkeadilan dalam dokumen RPJPD.

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Oktorazsari dan dihadiri Ketua DPRD Marudur Saragih, Wakil Ketua 1 Miyuni Rohantap, segenap anggota dewan serta unsur Forkopimda itu, Wabup Bong Ming Ming memaparkan ringkasan RPJPD.

Dikatakan BMM, merujuk pada visi rencana pembangunan nasional melalui visi Indonesia Emas 2045, serta memperhatikan permasalahan pokok, isu strategis serta potensi daerah, maka visi Kabupaten Bangka Barat tahun 2045 diartikulasikan melalui tema ” Bangka Barat Berdaya, Maju, Sejahtera, Tangguh dan Berkelanjutan ” atau ” Bangka Barat Bermartabat “.

Dalam rangka upaya menuju pencapaian visi pembangunan daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2025-2045 maka ditetapkan misi pembangunan daerah yaitu :

1. Mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang melayani.

2. Mewujudkan ekonomi yang maju dan pembangunan berkeadilan.

3. Mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

4. Mewujudkan ketahanan sosial dan budaya.

5. Mewujudkan kabupaten yang ramah lingkungan dan berkesinambungan.

Dikatakan Wabup tahapan dalam penyusunan dokumen rencana rancangan bersifat pembangunan adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh dan terukur

“Dengan melibatkan seluruh instansi pemerintah dalam rangka menyiapkan rancangan rencana kerja dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan yang telah disiapkan, serta dengan melibatkan masyarakat ( stakeholders ) dalam menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan,” kata BMM.

Tahapan selanjutnya kata Wabup BMM adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan, dilanjutkan dengan tahapan penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.

“Dengan ditetapkannya Perda tentang RPJPD tahun 2025-2045, maka wajib menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi dan program bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan datang,” katanya. ( SK )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *