Duta Radio – Empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat di gedung Mahligai Betason, Muntok , Senin ( 15/1/2018 )
Keempat raperda itu adalah Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat tahun 2016-2025, Raperda Tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
Menurut H. Parhan Ali, pengesahan Perda Penanggulangan Kemiskinan di perlukan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan dengan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, menurut orang nomor satu Bangka Barat ini, mencakup aspek pembangunan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata serta kelembagaan kepariwisataan.
” Pemda mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing dibidang kepariwisataan yang dilakukan melalui pemberian insentif fiskal dan non fiskal, kemudahan, promosi penanaman modal, dan pemberian informasi peluang penanaman modal sesuai dengam rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten /kota,” tandas Parhan.
Parhan juga mengatakan, pokok-pokok penyerahan sumber keuangan daerah baik berupa pajak daerah, retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintah kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi.
Menurut dia, daerah harus mempunyai sumber keuangan sendiri agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat.
Terkait Penyertaan modal kepada pihak ketiga, menurut Bupati, merupakan salah satu sarana untuk menambah dan meningkatkan sumber pendapatan asli pemerintah daerah.
” Penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah maupun perusahaan swasta ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan amanah Undang-undang,” pungkas dia.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Kurniady, Wakil Ketua Badri Samsu dan M. Ali Purwanto, segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah, H. Yunan Helmi, Asisten Sekda, Kepala OPD, serta tamu undangan lain. ( SK )