Rampas Motor Korban dengan Brutal, Pelaku Curas Babak Belur Diamuk Massa

HEADLINE, HUKRIM514 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang laki – laki berinisial AKR (35), asal Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka babak belur diamuk massa usai melakukan pencurian dengan kekerasan ( curas) terhadap IS ( 19 ) warga Desa Air Limau, Kecamatan Mentok.

Pelaku AKR menjalankan aksinya pada Rabu pagi ( 21/5/2025 ) di wilayah Desa Air Limau, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pria ini tergolong brutal ketika berusaha merampas sepeda motor milik korbannya. Dia melakukan kekerasan fisik menendang dan bahkan menginjak kepala korbannya.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, kejadian berawal saat korban berinisial IS, seorang pelajar warga Air Limau, sedang melintas di jalan area perkebunan desa setempat.

“Secara tiba – tiba pelaku AKR menendang korban dan sepeda motornya hingga terjatuh. Tak hanya itu, korban juga mengalami kekerasan fisik ketika pelaku menginjak kepala korban sebanyak empat kali,” terang Yos Sudarso, Kamis ( 22/5 ).

Beruntung usai diserang pelaku, korban berhasil melarikan diri dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menurut Yos, usai aksinya diketahui warga, pelaku AKR sempat diamuk massa dan mengalami luka – luka.

Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Unit Intelkam, dan personel Polsek Mentok yang tergabung dalam Tim Macan Putih dan Tim Meriam ResIntel langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan masyarakat pada Kamis ( 22/5 ) pukul 08.00 WIB.

“Di kantor Desa Air Limau, tim kami menemukan pelaku yang telah diamankan oleh warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa,” terang Yos Sudarso.

Berdasarkan keterangan pelapor dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi kemudian menggelar perkara dan menetapkan AKR sebagai tersangka.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Satria FU, satu helai jaket hijau gelap, dan satu celana pendek biru muda turut diamankan untuk keperluan penyidikan.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kesigapan personel kami dalam menanggapi laporan masyarakat serta sinergi yang kuat antara pihak kepolisian dan warga. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor apabila terjadi tindak pidana di lingkungannya,” lanjut Yos Sudarso.

Pelaku kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Sejiran Setason Bangka Barat, diduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *