Pria Tempilang Ini Timbun 7 Drum plus 100 Jerigen Solar Dirumahnya

BANGKA BARAT, HUKRIM627 Dilihat

Tempilang — Pria asal Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat berinisial KO alias WA, terpaksa diamankan pihak berwajib karena diduga menimbun BBM jenis solar dikediamannya.

KO didatangi Tim Garuda Unit Idik I Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Minggu ( 26/1/2020 ) sekitar pukul 18:30 WIB. Setelah digeledah, dikediaman KO, petugas menemukan 7 drum ditambah 100 jerigen berisi BBM jenis solar tanpa izin maupun dokumen lengkap.

Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres juga mengatakan, KO alias WA telah melanggar Pasal 55 Undang – Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

” Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas. Pelaku dijerat dengan UU Migas,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, Selasa ( 28/1/2020 ).

Dengan adanya kejadian itu, Kapolres mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Pertamina agar memperketat dan meminta pengusaha SPBU untuk bersih dari praktik penimbunan BBM. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *