Radio Duta – Kian maraknya perdagangan miras ( minuman keras ) di wilayah Parittiga Jebus meresahkan warga. Hal itu ditanggapi Polsek Jebus dengan melakukan razia miras pada Sabtu ( 14/4/2018 ).
Dari operasi tersebut, Polsek Jebus berhasil menjaring tiga pelaku penjual miras jenis arak, yakni Apin ( 40 ), warga Jalan Kimjung Desa Puput dengan barang bukti 12 kantong plastik berisi arak.
Appa (57), warga Jalan Puput Atas Desa Puput dengan barang bukti 10 bungkus miras jenis arak, 2 jerigen ukuran lima liter berisi arak serta 1 buah ember bekas cat.
Sedangkan dari Desi Hartanti (34) warga Desa Cupat Kecamatan Parittiga, jumlah arak yang ditemukan dikediamannya cukup mencengangkan. Di rumah pelaku, Polisi menemukan 17 jerigen ukuran dua puluh liter berisi miras jenis arak, 10 jerigen kosong ukuran dua puluh liter bekas arak dan 20 kantong plastik berisi arak.
Dari kediaman tiga pelaku tersebut, barang bukti yang diamankan yaitu, 17 jerigen ukuran dua puluh liter berisi arak, 10 jerigen kosong ukuran 20 liter bekas arak, 42 kantong plastik berisi arak, 2 jerigen ukuran lima liter berisi arak dan
1 ember cat kosong bekas arak.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono, S.IK seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan, miras tersebut telah diamankan di Mako Polsek Jebus untuk penyelidikan lebih lanjut. ( SK ).