Parittiga — Kecelakaan tambang yang merenggut nyawa Ramlan ( 34 ) di perairan Dusun Penganak Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga pada Sabtu ( 19/9/2020 ) lalu juga dibenarkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah.
Tambang Inkonvensional ( TI ) apung yang beroperasi di sekitar Pulau Perut Dusun Penganak Desa Air Gantang dan disinyalir ilegal tersebut, apalagi telah merenggut korban jiwa akan diperiksa oleh pihak Polres Bangka Barat.
” Siang Mas, iya benar Mas kami akan lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut Mas,” jawab Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin ( 21/9/2020 ) siang.
Bahkan pihak Polres Bangka Barat telah mengantongi data si pemilik TI Apung ilegal tersebut. Namun AKBP Fedriansah belum bersedia membeberkan identitasnya, dia hanya memberikan inisialnya saja.
” Udah mas, inisial aja ya, āSā,” tulis Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tambang maut merenggut korban jiwa kembali terjadi. Ramlan ( 34 ) tewas saat sedang menyelam di TI Apung di perairan Pulau Perut, Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga pada Sabtu ( 19/9/2020 ).
Informasi dari sumber di lapangan menyebutkan, jenazah Ramlan telah dievakuasi tim dari TNI AL dan Polairud.
Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp membenarkan kejadian tersebut dengan komentar singkat.
” Iyo mang ado,” balas Kapolsek AKP Muhammad Soleh, Minggu ( 20/9 ).
Sementara itu Kepala Desa Air Gantang, Alikan juga membenarkan kejadian laka tambang maut tersebut. Menurut dia, peristiwa nahas itu terjadi dua hari yang lalu.
Alikan mengatakan, saat kejadian dirinya sedang berada di Pangkalpinang dan tidak melihat langsung. Korbannya pun sebut dia, bukan warga Desa Air Gantang, tapi warga Desa Air Kuang.
Namun Alikan tidak menampik bahwa lokasi TI Apung yang ia sebut ilegal itu berada di wilayah desanya.
” Itu bukan warga saya, warga Air Kuang itu, dia numpang makan aja disitu Pak, kerja aja di Penganak. Kejadiannya sudah dua hari, kemaren dulu. TI di laut, tapi tempat keberadaanya saya nggak tahu, cuma informasinya di laut, mereka juga tidak pernah lapor saya. Saya nggak tahu, itu kan TI ilegal,” kata Alikan saat dihubungi via telepon, Minggu ( 20/9 ) malam.
Begitu pula saat jenazah korban dievakuasi, Alikan mengaku tidak menyaksikan.
” Evakuasi jenazah saya nggak tahu, saya di Pangkalpinang, kan bukan jam kerja. Aslinya dia orang mana saya tidak tahu, tanyakan sama Kades Air Kuang. Sudah dievakuasi dibawa ke Air Kuang katanya kan gitu,” tutupnya.
Sementara itu, Kasat Polair Polres Bangka Barat, IPTU Chandra Wijaya mengatakan, Ramlan tewas karena terjepit batu saat sedang menyelam. Tim evakuasi sempat menemui kesulitan saat mengevakuasi korban, karena tubuhnya terjepit batu di dalam air.
” Kejadiannya siang, sekitar jam 2 (pukul 14:00 WIB). Namun diusahakan, karena dia (korban) terjepit di dalam, di bawah batu informasinya. Jam 6 (pukul 18:00 WIB) sudah berhasil dievakuasi, langsung dibawa ke rumah duka,ā beber IPTU Chandra via telepon, Minggu ( 20/9 ) malam. ( SK )