PANGKALPINANG — DPRD Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal, Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Ruang Banmus DPRD Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Babel Me Hoa membeberkan telah mengetahui data masalah yang ada.
Dari mulai masalah regulasi, kewenangan dan tujuan dari Raperda ini untuk disahkan.
“Walaupun saya tidak masuk di pansus itu. Tapi beberapa poin tentang jaminan sosial ya biaya berobat untuk korban kekerasan,” jelasnya.
Menurutnya, jika ada masuk dalam ranah APH, seperti kasus kriminal tapi seperti orang ataupun korban butuh biaya itu yang mau saya sampaikan.
“Sebenarnya bukan ditujukan kepada Komnas perempuan ini kan lebih ke pemahaman bersama mutual understanding persepsion. Ini yang kita suarakan saya lihat belum ada yang membahasnya,” katanya lagi.
Tentang regulasi kebijakan, jangan ada lagi keraguan itu maksud poinnya sedangkan yang bersifat undang-undang kebijakan di indonesia.
“Itu memang belum ada ruangnya apalagi BPJS mengcover. Ada beberapa kasus yang termasuk kasus kriminal,” ungkapnya.
Diakuinya, selama kasus itu ditangani oleh LPSK lambat prosesnya sebab korban butuh biaya untuk kerumah sakit butuh berobat.
“Kita harus mengganggarkannya yang selama ini saya pelajari nggak ada anggarannya karena belum memiliki payung hukum. Nanti kalau payung hukumnya sudah ada jangan ada lagi alasan,” tutupnya. ( NJ )
DPRD Babel Gelar Rakor Penyusunan SPM Terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan






























