Penambangan Timah Ilegal Picu Konflik Buaya dengan Manusia di Bangka Belitung

PANGKALPINANG — Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia kini menghadapi tantangan lingkungan yang serius akibat maraknya penambangan timah ilegal.

Penambangan timah ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hewan endemik dan memicu konflik antara manusia dan satwa liar, khususnya buaya.

Penambangan timah ilegal sering kali dilakukan tanpa memperhatikan keberlanjutan. Penebangan hutan, pengerukan sungai, menyebabkan degradasi habitat alami satwa liar.

Hutan bakau dan pesisir pantai yang menjadi tempat berkembang biak buaya muara semakin menyusut sehingga memaksa mereka mencari habitat baru yang seringkali berujung pada interaksi dengan manusia.

Konflik buaya dan manusia di Bangka Belitung bahkan memakan korban jiwa, tercatat puluhan kasus pada tahun 2024.

Selain buaya, spesies lain seperti tarsius juga terkena dampaknya. Hilangnya tutupan vegetasi mengurangi sumber makanan dan tempat berlindung, mengganggu rantai makanan dan merusak keseimbangan ekosistem yang terbentuk secara alami.

Manajer PPS Alobi Air Jangkang Endy R. Yusuf mengatakan, ekosistem satwa terganggu akibat masifnya aktivitas penambangan timah ilegal, tak heran jika satwa endemik Babel tersebut terganggu dan terpaksa mencari habitat baru yang terkadang berbarengan dengan lokasi aktivitas manusia.

Perubahan tersebut menimbulkan ancaman keselamatan bagi masyarakat sekaligus menempatkan buaya pada risiko terbunuh akibat tindakan defensif warga.

“Ekosistem yang terganggu akibat penambangan liar menyebabkan hewan-hewan tersebut mencari habitat baru. Habitat baru ini terkadang bersinggungan dengan tempat manusia, sering orang bilang dulu di sana tidak ada buaya tapi sekarang ada buaya. Sebab, habitatnya terganggu,”kata Endy.

Konflik ini menjadi bukti nyata bahwa rusaknya habitat alami membuat satwa liar semakin dekat dengan manusia. Endy menuturkan, pihaknya kerap melakukan penyelamatan buaya hasil tangkapan warga untuk dibawa ke PPS Alobi Air Jangkang.

Namun, tidak ada solusi untuk masalah ini, dan mereka memiliki keterbatasan ruang untuk menampung buaya. Padahal buaya merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

Menurut Endy, Bangka Belitung masih membutuhkan sektor pertambangan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, namun penambangan harus dilakukan dengan prinsip good mining practice (GMP), melakukan pemulihan lahan, reklamasi lahan bekas tambang.

“Penambangan harus dilakukan dengan berwawasan lingkungan, menerapkan prinsip good mining practice, melakukan konservasi dan juga menjalankan fungsi reklamasi agar ekosistem dapat tetap terjaga,” ujarnya.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat. Penegakan hukum terhadap penambangan liar harus diperketat, dibarengi dengan program rehabilitasi lahan dan pemulihan ekosistem sungai.

“Upaya konservasi satwa liar juga perlu ditingkatkan, misalnya dengan menetapkan kawasan konservasi baru dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan alam,” ujarnya.

Perusahaan pertambangan legal, seperti PT Timah, menurutnya dapat menjadi contoh dalam menerapkan praktik pertambangan berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan.

Keterlibatan aktif perusahaan dalam program penanaman kembali, penyelamatan hewan, dan pendidikan lingkungan akan menjadi langkah penting untuk memperbaiki ekosistem yang rusak.

Lebih lanjut Endy mengatakan, ekosistem lingkungan yang terjaga merupakan landasan keberlanjutan bagi masyarakat dan satwa liar Bangka Belitung.

Memulihkan ekosistem yang rusak membutuhkan waktu dan upaya besar, namun dengan kolaborasi yang kuat, alam dapat kembali seimbang.

“Menghentikan penambangan liar dan mengedepankan konservasi tidak hanya sekedar melindungi satwa, tetapi juga memastikan generasi mendatang dapat hidup berdampingan dengan kekayaan alam yang menjadi identitas Bangka Belitung,” tutup Endy. ( Red )


Sumber: timah.com


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *