Groundbreaking Perumahan Bersubsidi Polri, Bantu Anggota Memiliki Rumah

PANGKALPINANG – Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo melakukan peletakan batu pertama pembangunan perumahan subsidi bagi anggota Polri di Perumahan Nilam Permata Residence II, dekat Kawasan Citraland Air Itam, Kota Pangkalpinang, Selasa (4/3/2025).

Program ini merupakan kerja sama antara Polda Babel, pengembang dan Dinas Perumahan Provinsi Bangka Belitung, sebagai tindak lanjut dari groundbreaking perumahan bersubsidi bagi anggota Polri.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dengan menyediakan hunian yang layak dan terjangkau.

Menurut Kapolda Babel, Irjen Pol Hendro Pandowo, dari total 9.150 anggota Polri di wilayah Babel, sekitar 65% sudah memiliki rumah atau hunian.

Sementara itu, 744 anggota atau 7% masih menyewa atau mengontrak rumah, dan 1.300 anggota atau 13% masih tinggal bersama orang tua.

“Jadi yang perlu kita subsidi adalah kurang lebih 744 anggota yang masih sewa atau kontrak, sehingga jumlahnya sekitar 7%,” ujar Kapolda.

Dalam proyek ini, Polda Babel bekerja sama dengan pengembang yang telah menyediakan lahan seluas 11 hektare untuk pembangunan perumahan bersubsidi. Rumah yang ditawarkan adalah tipe 36, dengan uang muka Rp10 juta dan cicilan Rp1,8 juta per bulan.

“Semoga ini bisa membantu anggota untuk memiliki rumah pribadi,” tambahnya.

Kapolda menegaskan bahwa program perumahan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan anggota Polri.

“Dengan adanya ini, diharapkan tugas anggota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bisa lebih maksimal, karena mereka tidak lagi khawatir soal tempat tinggal,” katanya.

Selain proyek di Polda Babel, rencana pembangunan perumahan serupa juga akan diterapkan di berbagai wilayah lain dengan menggandeng beberapa pengembang.

“Untuk yang di daerah, kita akan bekerja sama dengan beberapa perumahan juga,” pungkas Kapolda. ( Riyanda )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *