Pemukiman Kumuh Bisa Timbulkan Paradigma Buruk bagi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

BANGKA BARAT — DPRD menyetujui dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Rabu ( 14/8/2024 ).

Dua Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh serta Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan.

Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming dalam sambutannya memaparkan muatan kedua Raperda tersebut.

Bong Ming Ming mengatakan sebagai kebutuhan dasar, idealnya rumah sebagai tempat tinggal harus dimiliki oleh setiap warga, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah padat penduduk.

“Permasalahan kompleks di daerah yang kerap terjadi adalah pemukiman tidak layak huni karena ketidakteraturan pembangunan,” kata Wabup BMM pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua 2 DPRD Miyuni Rohantap ini.

Menurut dia pemukiman kumuh dapat menimbulkan paradigma buruk terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan memberikan dampak citra negatif akan ketidakberdayaan dan kemampuan pemerintah, dalam pengaturan pelayanan hidup dan penghidupan warganya.

Karena itu Pemerintah Kabupaten Bangka Barat harus merumuskan kebijakan pencegahan, peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh secara komprehensif, dengan mempertimbangkan aspek pembangunan yang berkelanjutan, aspek ekonomi, sosial dan budaya berdasarkan kepentingan masyarakat dan daerah.

Dikatakan BMM, secara umum pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya kawasan pemukiman kumuh meliputi dua tahapan.

“Yaitu pada tahap awal penanganan dan pasca pelaksanaan pembangunan. Diharapkan melalui Perda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan dalam mencegah dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh,” ucapnya.

Sedangkan Raperda Tentang Pembangunan Kepemudaan kata BMM menjadi landasan regulasi untuk mengembangkan potensi pemuda dalam pembangunan daerah.

Melalui Perda ini diharapkan kepada pemuda agar dapat melaksanakan semua potensi yang ada.

“Juga untuk mewujudkan masyarakat yang peduli terhadap generasi muda dan meningkatnya kepedulian sektor swasta, dalam upaya – upaya melibatkan pemuda dalam pembangunan daerah serta kepastian hukum, sebagai landasan regulasi bagi setiap orang atau komunitas pemuda dalam kehidupan masyarakat saat ini,” katanya.

Pada rapat paripurna kali ini, juga dilaksanakan pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 dan Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2024. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *