Muntok ( Radio Duta ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), di Gedung Mahligai Betason 2 DPRD Bangka Barat, Jum’at (31/8).
Dalam rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Barat Hendra Kurniady, SE.
Bupati Bangka Barat, Drs. H. Parhan Ali, MM, mengungkapkan, hal-hal yang mendasar dalam penyusunan rancangan perubahan APBD tahun 2018 adalah penyesuaian terhadap estimasi alokasi pendapatan daerah, penyesuaian belanja khususnya pada gaji pegawai, serta penyesuaian SILPA definitif hasil audit BPK tahun 2017.
“Dalam pelaksanaan penyusunan rencana perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2018 yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, serta kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2018 sebagaimana telah disepakati bulan Agustus lalu,” tambah Parhan.
Wakil Ketua 1 DPRD Bangka Barat H. Badri Samsu memimpin rapat paripurna yang kedua yaitu Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tahun 2018.
Sekda Kabupaten Bangka Barat Drs. H. Yunan Helmi, M.Si, menyampaikan tiga Raperda yakni, Raperda tentang bantuan hukum untuk orang miskin, Raperda tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Bangka Barat nomor 11 tahun 2017 tentang pembentukan perusahaan daerah.
Selain Bupati Bangka Barat, Ketua DPRD Bangka Barat dan Sekda Bangka Barat, hadir pula para Wakil DPRD Bangka Barat, Anggota DPRD Bangka Barat, , unsur Forkopimda Bangka Barat, Kepala OPD dilingkungan Pemkab Bangka Barat, BUMN dan BUMD. ( Red 2 )