Pekerja TI Parittiga Nyambi Jual Sabu Dicokok Aparat

BANGKA BARAT, HUKRIM439 Dilihat

Muntok — Aktivitas pelaku pengedar sabu tidak pernah lepas dari pantauan Polisi. Seperti yang dialami YA alias AF ( 43 ), seorang pekerja Tambang Inkonvensional ( TI ) di Kecamatan Parittiga, Jum’at ( 7/2/2020 ) lalu berhasil diringkus petugas.

YA alias AF, warga Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ini dicokok Tim Opsnal Polres Bangka Barat di camp TI di Dusun Pelawan, Desa Teluk Limau.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan mengungkapkan, kegiatan melanggar hukum menjual narkoba yang diduga dilakukan YA alias AF itu diketahui anggotanya berdasarkan informasi dari masyarakat.

” Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama YA alias AF di camp TI di Hutan dusun pelawan desa Teluk Limau. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dan di seputaran camp TI-nya ditemukan barang bukti lainnya berupa timbangan digital dan lain – lain,” jelas Adenan, Minggu ( 9/2/2020 ).

Selanjutnya terang Kapolres, pelaku dibawa ke Mako Polsek Jebus guna diambil keterangan lebih lanjut untuk diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi berupa, satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital warna hitam, uang tunai senilai Rp. 1.200.000, satu set alat hisap/bong, satu buah toples plastik, satu bungkus klip plastik bening yang berisi plastik bening kecil kosong (100 lembar ), satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna putih merah sehelai celana warna abu-abu.

Adenan menegaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

” Pelaku dan barang bukti kini telah kita amankan di Polres Bangka Barat Untuk diproses lebih lanjut,” tutup Kapolres. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *