Oknum Guru PPPK di Pangkalpinang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

HEADLINE, HUKRIM448 Dilihat

PANGKALPINANG – Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Pangkalpinang berusia 32 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor pada 23 April 2025.

Korban seorang pelajar SMA berusia 16 tahun, diketahui menjadi korban pencabulan sebanyak tiga kali sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

“Kasus ini terbongkar setelah ibu korban membaca percakapan WhatsApp anaknya dengan tersangka. Dari situlah korban akhirnya mengaku dan menceritakan peristiwa pencabulan yang dialaminya,” ungkap Max dalam konferensi pers di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Jumat (22/8/2025).

Menurut Max, tersangka pertama kali mengenal korban dalam kegiatan pramuka pada akhir 2023. Dari perkenalan itu, tersangka kemudian menjalin komunikasi lewat WhatsApp hingga berhasil membujuk korban datang ke rumahnya.

“Setiap kali usai melampiaskan nafsunya, tersangka memberikan uang Rp300 ribu kepada korban agar tetap merahasiakan perbuatannya,” jelas Max.

Dalam penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban dan satu unit ponsel milik tersangka. Keduanya kini tengah diperiksa melalui digital forensik.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 20 Agustus 2025,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Max. ( Ryd )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *