MUI Mempersilahkan Non Muslim Ikut Merayakan Hari Besar Islam

Muntok – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Bangka Barat, Muhlisin turut menyampaikan pendapatnya dalam dialog antara Pemkab Bangka Barat, Forkopimda, Ormas dan segenap tokoh agama Islam di Ruang Rapat OR 1 Kantor Bupati Bangka Barat, Kamis ( 7/11/2019 ).

Dalam paparannya yang cukup panjang,
Muhlisin mengutip beberapa surat dalam Al – Qur’an, Hadits Sahih dan Kaidah Ushul Fiqih.

Salah satu surat dari Al – Qur’an yang dikutipnya yakni Surat Al – Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi, ” Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil”.

” Allah tidak melarang kamu sekalian berbuat baik kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agamamu, dan tidak mengusir kamu dari negeri kamu, bahkan kita disuruh berbuat adil kepada mereka,” kata Muhlisin.

Dia menjelaskan prinsip kaidah kepemimpinan dalam Ushul Fiqih, yang mengatakan, apa yang dilakukan seorang pemimpin, tidak ada ketaatan itu di dalam hal yang bertentangan dengan bermaksiat kepada Allah, namun bila yang dilakukan seorang pemimpin membawa manfaat atau kemaslahatan, menurut dia boleh – boleh saja.

” Apa yang dilakukan seorang pemimpin, itu harus selaras, sepanjang itu mengandung nilai – nilai kemaslahatan, no way, mengapa tidak,” katanya.

Senada dengan wakilnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bangka Barat, Muhammad Toha juga mempersilahkan non muslim ikut merayakan hari besar Islam, sebab kata dia MUI tidak memfatwakan hal tersebut.

” Kalau dari MUI, non Islam ikut merayakan atau ikut Maulid atau ikut hari – hari besar Islam, itu dari MUI nggak ada fatwanya. Hanya saja dari MUI fatwanya itu agar kita mengembangkan toleransi, lapang dada dan juga sangat toleran yang tinggi, sepanjang tidak berbuat kerusakan, sepanjang tidak melakukan hal – hal yang tidak baik, ya itu silahkan saja,” ujar M. Toha.

Mengenai ucapan assalammu’alaikum dari non muslim, dia mengatakan, hal itu baik bagi yang mengucap dan yang menjawab tidak ada hukumnya, namun bagi muslim cukup menjawab dengan ” wa’alaikum ” saja, tidak perlu ditambah – tambah.

” Tadi mengenai dalil sudah paham, bahwa kalau ada non muslim mengucapkan salam, itu cukup dijawab wa’alaikum. Jadi artinya seorang pemimpin non muslim mengucapkan salam, dia tidak ada hukumnya, dan kita juga tidak ada hukumnya. Jawabnya itu jangan ditambah – tambah, cukup wa’alaikum. Itu saja, itu tuntunan dari Rasulullah SAW. Ini yang perlu disampaikan kepada seluruh umat kita,” tandas Toha.

” Dari MUI itu himbauannya agar bagaimana masyarakat itu rukun, bersatu, kondusif dan saling toleransi,” tutupnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *