Muntok — Petualangan DA ( 19 ) warga Kampung Sebrang Kecamatan Lubuk Kabupaten Bangka Tengah, dalam menggondol barang – barang milik orang lain alias mencuri harus berakhir di Mako Polres Bangka Barat.
DA berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Bangka Barat pada Rabu ( 8/7/2020 ) di Kebun Dusun Pal 9 Desa Air Limau, Kecamatan Muntok.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengungkapkan, di Kecamatan Muntok, pelaku melakukan pencurian di dua TKP yaitu di Counter Dusun III Kampung Daya Baru Rt/Rw 008/003 dan di Pantai Tembelok Kelurahan Tanjung.
Barang – barang yang ia curi dari dua TKP tersebut yakni satu handphone Xiaomi dan sepeda motor Yamaha Vixion hitam.
Namun berdasarkan pengakuan pelaku, pemuda belia ini telah melakukan pencurian di tujuh TKP.
” Dua TKP di wilayah Bangka Barat dan lima TKP di luar wilayah Bangka Barat. Yang di luar Bangka Barat yaitu empat TKP di wilayah Bangka Tengah dan satu TKP di Bangka Selatan,” jelas Andri Eko, Selasa ( 14/7/2020 ).
Kasat Reskrim memaparkan, DA telah menggasak berbagai barang berharga dari sejumlah TKP tersebut. Di Pantai Kuruk Desa Kendiri Kecamatan Lubuk, DA berhasil melarikan satu unit motor Yamaha Vega warna hitam.
Di Desa Kelidang Kecamatan Air Gegas, Bangka Selatan, ia mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru dan handphone.
Di Desa Briga, DA menggondol handphone Vivo dan Samsung. Di Kebun Desa Bemban, DA mengambil tiga buah tabung gas dan satu unit sepeda motor Honda Supra.
Petualangan DA di Desa Terentang Kecamatan Koba juga diwarnai aksi pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter.
Berdasarkan keterangan itu, Sat Reskrim Polres Bangka Barat akan berkoordinasi dengan Polres Bangka Tengah dan Polres Bangka Selatan untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian dan curanmor tersebut.
” Kita akan melakukan koordinasi dengan Polres Bangka Selatan dan Polres Bangka Tengah apakah pelaku ada melakukan tindak pidana kejahatan di lokasi tersebut,” kata Andri Eko. ( SK )