Muntok – Kasus penistaan agama yang diduga dilakukkan Daud Rafles ( 25 ), warga Desa Sekar Biru Kecamatan Parittiga yang sempat menghebohkan Bangka Barat beberapa waktu yang lalu, hari ini, Selasa ( 18/6/2019 ) memasuki tahap persidangan perdana di Pengadilan Negeri Mentok, Jalan Hos Cokroaminoto, Muntok.
Namun sidang yang sedianya akan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga, SH, MH, ini urung dilaksanakan karena Penasihat Hukum dari pihak terdakwa ( Daud Rafles ) tidak hadir.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra.
Menurut Hendra Saputra, pihak Majelis Hakim telah memberi waktu sepuluh menit untuk menunggu kuasa hukum dari pihak terdakwa hadir ke pengadilan. Namun hingga waktu tersebut habis, pengacara yang ditunggu tidak juga datang.
” Pengadilan menyiapkan pengacara prodeo, sesuai dengan KUHAP, ancaman pasal didakwakan lima tahun lebih wajib didampingi kuasa hukum. Tapi terdakwa tidak bersedia dengan pengacara yang disiapkan pengadilan dan tetap ingin menunggu kuasa hukum yang ditunjuk pribadi,” jelas Jaksa Penuntut Umum, Hendra Saputra, di Pengadialan Negeri Muntok, Selasa ( 18/6/2019 ).
Karena itu, kata Hendra, Majelis Hakim menunda persidangan sampai Selasa, ( 25/6/2019 ) minggu depan dengan agenda yang sama.
Pantauan portal.dutaradio.com, Pengadilan Negeri Mentok dijaga ketat oleh sejumlah personel dari Polres Bangka Barat.
Menurut informasi dari Humas Polres Bangka Barat, jumlah personel yang diturunkan untuk pengamanan sidang sebanyak 81 personel.
Tampak hadir Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto, Kabag Ops AKP Robertus Whardana dan sejumlah perwira.
Tampak pula sejumlah jamaah dari kota Muntok dan sekitarnya di Kantor PN Mentok. ( SK )