Muntok — Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Bangka Barat resmi menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati, Markus – Badri Syamsu, Safri – Eddy Arif dan H. Sukirman – Bong Ming Ming sebagai peserta Pilkada Bangka Barat 2020.
Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Harpandi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melaksanakan rapat pleno terkait penetapan Paslon peserta Pilkada. Dengan segala pertimbangan serta merujuk kepada SK KPU RI Nomor 394, ketiga pasangan calon dinyatakan telah memenuhi syarat.
” Jadi dari ketiga kontestan yang mendaftar pada tanggal 4 sampai tanggal 6 September itu sudah kami nyatakan memenuhi syarat, baik secara syarat pencalonan dan syarat calon,” jelas Harpandi dalam Konferensi Pers Penetapan Pasangan Calon dan Daftar Pemilih di Cafe Katiga, Muntok, Rabu ( 23/9/2020 ) sore.
Dikatakannya, sebelumnya memang ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh tiga Paslon tersebut, namun semua itu telah dipenuhi, baik pasangan Markus – Badri, H. Sukirman – Bong Ming Ming maupun Safri Arsyad – Eddy Arif.
Beberapa dokumen perbaikan tersebut kata Harpandi telah diserahkan kepada KPU Bangka Barat tanggal 16 September 2020 lalu.
” Setelah kita lakukan verifikasi perbaikan, mereka sudah cukup sebagai syarat calon. Hari ini kami KPU Bangka Barat menetapkan mereka sebagai kontestan Pilkada Bangka Barat tahun 2020,” tegasnya.
Sedangkan besok, Kamis ( 24/9 ), KPU menjadwalkan melakukan pengundian nomor urut Paslon Pilkada di Pesanggrahan Muntok atau Wisma Ranggam pukul 09.00 WIB. ( SK )