Muntok — Ketua KPU Bangka Barat, Pardi menegaskan, pihaknya telah mengatur agar tiga pasangan calon peserta Pilkada tidak membawa pendukung atau simpatisan pada pengundian nomor urut paslon di Pesanggrahan Muntok atau Wisma Ranggam, besok Kamis ( 24/9/2020 ).
” Pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon itu dilarang untuk membawa pendukung, jadi tim kampanye agar tidak mengumpulkan massa atau membawa pendukung,” cetus Pardi pada Konferensi Pers Penetapan Pasangan Calon di Cafe Katiga Muntok, Rabu ( 23/9/2020 ) sore.
Karena itu kata Pardi, pihaknya membatasi dengan cara, pasangan calon hanya diperkenankan membawa dua kali jumlah partai politik ( parpol ) pengusungnya. Bila paslon tersebut diusung 4 parpol, maka 4 akan dikalikan 2 sehingga berjumlah 8.
” Jadi parpol pengusung 4 hanya 8 yang dia ( paslon ) bawa. Siapa itu? ya ketua ketua partai pendukung itu,” ujarnya.
KPU juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian agar penerapan protokol kesehatan Covid – 19 dalam meminimalisir kerumunan massa bisa berjalan lancar. Selain itu, para undangan diharuskan menggunakan ID Card yang dikeluarkan oleh KPU Bangka Barat. Bila tidak mempunyai ID Card maka yang bersangkutan tidak dizinkan masuk ke areal pengundian nomor urut.
” Semua yang masuk sudah diatur menggunakan ID card. Jadi ID card itulah yang menjadi identifikasi kita yang masuk ke dalam areal untuk pengundian nomor urut itu,” katanya.
Untuk mengantisipasi kerumunan diluar areal Pesanggarahan, kata Pardi pihaknya akan dibantu anggota Polisi yang akan membubarkannya.
” Yang diluar ya, tadi kita sudah berkoordinasi dengan Kasat ya mungkin akan mengambil inisiatif. Untuk itu yang tidak ada membawa ID card berarti kan dia tidak diundang,” tukas Pardi. ( SK )