Korban Dukun Cabul Bisa Lebih dari Satu, Polres Babar Buka Peluang Laporan Baru

HEADLINE, HUKRIM580 Dilihat

BANGKA BARAT — Dikenal warga sebagai dukun atau paranormal di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pria paruh baya ditangkap pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan Si Pelaku dilakukan menyusul laporan dari orang tua korban, yang melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah mengatakan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.

“Kami menduga ada lebih dari satu korban. Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi pasien RB untuk segera melapor. Kami siap memberikan perlindungan kepada para korban,”tegas Fajar.

Si Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat dan akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau lebih, tergantung perkembangan penyidikan dan jumlah korban.

Berdasarkan keterangan pelapor, pria yang sudah menduda sejak tahun 2013 itu datang untuk melakukan ritual pengobatan terhadap anak kandung pelapor. Ia meminta uang sebesar Rp300.000 untuk membeli sesajen dan melakukan sejumlah ritual alasan korban untuk “mengusir jin”.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers resmi menyatakan bahwa RB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus pelaku adalah berpura-pura mengobati korban, menggunakan pengaruh spiritual, lalu melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Bangka Barat, Rabu ( 28/5/2025 ).

Pradana menambahkan, pelaku juga pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa, pencabulan.

“Kami juga menemukan fakta bahwa pelaku adalah residivis kasus serupa pada tahun 2015 dan telah menjalani hukuman penjara hingga 2019. Setelah keluar, ia kembali membuka praktik sebagai paranormal,” tambahnya. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *