Muntok — Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka Barat dan Pengadilan Agama Muntok menandatangani kesepakatan bersama Penguatan Pelayanan Publik Menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) di Kantor Kejari, Desa Belo Laut, Muntok, Selasa ( 23/2/2021 ).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne dan Ketua Pengadilan Agama, Tibyani.
Menurut Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas, kesepakatan kerja sama tersebut adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Pengadilan Agama Muntok dalam rangka pelayanan publik yang saling bersinergi dan berkesinambungan.
” Nota kesepakatan bersama ini juga bertujuan untuk pembangunan aparatur negara, dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik,” jelas Mario, Selasa ( 23/2/2021 ) di Cafe Katiga Muntok.
Mario berharap, Memorandum of Understanding ( MoU ) tersebut dapat dilanjutkan dengan melaksanakan kegiatan bersama antara kedua belah pihak, seperti pelatihan maupun workshop dan lain – lain.
” Dengan diadakannya MoU tersebut dapat melakukan kerja sama dalam bentuk pelatihan bersama, workshop, seminar, sosialisasi, focus discussion (FGD) dan Bimbingan Teknis,” tandasnya. ( SK )