Ini Pengembangan Tahura Menumbing yang Sudah Dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Babar

Muntok — Plt. Kabid Taman Hutan Raya ( Tahura ) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Barat, Bambang Yusdianto mengatakan, Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai banyak rencana pengembangan Tahura Menumbing, namun masih terbentur keterbatasan anggaran di Pemerintah Daerah.

” Kalau dari Pusat sih banyak cuman kan kalau melihat keadaan dengan anggaran di daerah mereka kan monggo, mereka melihat daerah apa yang bisa kita perbuat,” kata Bambang di ruang kerjanya, Selasa ( 23/2/2021 ).

Untuk saat ini kata dia, pengembangan yang sudah pihaknya lakukan diantaranya kerja sama pengembangan pariwisata dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ( Disparbud ) Bangka Barat dan PDAM Tirta Sejiran Setason yang membutuhkan sumber air baku di Bukit Menumbing.

” Karena selama ini yang ada Tahura di Indonesia yang mengelola itu LH. Cuman karena kita sebelumnya sudah dijalankan oleh Dinas Pariwisata, otomatis mereka harus kerja sama dengan kita, termasuk PDAM,” jelas Bambang.

Selain itu, pengembangan lain yang sudah dilakukan pihaknya, menjalin kerja sama dengan pihak provider layanan seluler yang telah mendirikan towernya di puncak Bukit Menumbing.

” Terus kami juga mengejar, kan ada pemancar televisi, itu sama sekali belum ada respon dari mereka,” imbuhnya.

Hal lain yang tidak kalah penting, penanaman kembali lahan hutan yang rusak akibat penambangan dan penebangan liar.

” Itu termasuk progress kita. Kan kita bertahap dengan anggaran terbatas, yang mana dulu kita kerjakan. Pemkab Bangka Barat Insya Allah akan mempertahankan ( pengelolaan Tahura ),” tambahnya.

Pihaknya juga akan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) serta awak media untuk membentuk suatu forum untuk perlindungan, pemanfaatan serta pengembangan Tahura ke depan.

” Mungkin nanti kan teman – teman LSM memberi masukan bagaimana ke depan, tantangannya berat karena Pemerintah Pusat itu minta progress terus apa kegiatan Tahura ini,” pungkasnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *