Kejari Babar Musnahkan 250 Dus Miras, Senpi Rakitan dan Narkoba

Muntok – Kejaksaan Negeri Bangka Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara yang telah incraht ( berkekuatan hukum tetap ) di Halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat di Muntok, Selasa ( 15/10/2019 ).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Mentok, terdiri dari penistaan agama 1 perkara, narkotika dan psikotropika 50 perkara serta pidana umum 44 perkara.

Menurut Kasi Pidum Kejari Bangka Barat, Hendra Saputra, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin dilakukan Kejari Bangka Barat. Untuk pemusnahan yang dilakukan hari ini adalah barang bukti periode Maret hingga Oktober 2019, setelah putusan dari Pengadilan Negeri Mentok.

” Ini komitmen dari penegak hukum, Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan selaku eksekutor, hari ini adalah wujud nyatanya kita menuntaskan kewajiban eksekutor,” jelas Hendra, Selasa ( 15/10/2019 ) pagi.

Dia membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika seberat kurang lebih 71,5 gram, ganja kurang lebih 3 gram, Somadril 217 butir, miras jenis bir sebanyak 250 dus, miras jenis arak sebanyak 20 liter dan juga satu senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

” Amunisi 22 butir kaliber 23 mm. Senpi itu perkara narkotika Sudirman, sudah incaht, dia itu terbukti memiliki senpi dan narkotika. Miras itu dari perkara UU Perdagangan dan Pangan, kurang lebih ada 250 dus dan arak juga kurang lebih 20 liter. Perkara yang paling menonjol narkotika. Penistaan agama barang buktinya alat visual, rekaman video, baju dan raket,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Oktavianne, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Pengadilan, untuk mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

” Tentunya saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Bupati, sudah banyak juga bantuan kepada Kejaksaan, ditunggu bantuan – bantuan yang lainnya untuk meningkatkan sarana dan prasarana yang ada di Bangka Barat, jadi kita harus Bangka Barat Hebat maju untuk 2021,” ujar Helena.

Dia menambahkan, penyelesaian 95 kasus yang barang buktinya dimusnahkan hari berkat kerja bersama dari aparat penegak hukum di Bangka Barat.

” Ini kerja bersama dari aparat penegak hukum, Ketua PN, Kejaksaan, Penyidik Kepolisian, cuma memang Kejaksaan sebagai eksekutor makanya kita melakukan ini, pemusnahan barang bukti ini,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, Plt. Sekda Bangka Barat, M. Effendi, Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, Dandim 0431/BB, Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Golom Silitonga, Kepala Dinas PUPR, Suharli, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Ismantho, Camat Muntok, Sukandi serta tamu undangan lainnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *