Kasus Rapid Antigen Oknum CPNS, Satgas Covid Tidak Bisa Intervensi

Muntok — Sekretaris Satgas Penanganan Covid – 19 Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan, pihaknya tidak bisa intervensi terkait kasus rapid antigen palsu oknum CPNS berinisial HP ( 32 ) yang diamankan Tim Angla Pelabuhan Tanjung Kalian, Rabu ( 8/7 ) kemarin.

Sebab kata dia, masalah ini berkaitan dengan pihak – pihak yang dirugikan. Bila pihak – pihak tersebut tidak membuat laporan ke kepolisian, maka kasusnya tentu belum bisa diproses.

” Ini kan masalahnya ada kaitannya dengan pihak – pihak yang dirugikan. Kita nggak bisa intervensi, yang begini kan harus ada laporan, Polisi juga belum bisa memproses kalau laporannya belum ada. Jadi dari pihak yang dirugikan harus melapor dulu,” kata Sidarta saat ditemui di Posko PPKM di Dusun Pait Jaya, Kamis ( 8/7 ) siang.

Pihak Pemda Bangka Barat sendiri kata dia tetap mempunyai sanksi atau hukuman sendiri terhadap oknum CPNS tersebut. Namun ia tidak menyebut sanksi apa yang akan dijatuhkan.

Untuk sementara, pihaknya baru mengetahui satu terduga pelaku yang membuat rapid antigen palsu yang mencatut nama RSUD Sejiran Setason serta seorang dokternya itu.

” Kalau kita dari Pemda karena pelaku ini adalah oknum pasti kita punya hukuman sendiri lah. Satu orang, cuma penggunanya banyak. Tapi ibaratnya inisiatornya itu satu. Nggak dijual hanya untuk dipakai pribadi keluar masuk,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum CPNS Bangka Barat berinisial HP ( 32 ) ditahan Tim Satgas Angla Pelabuhan Tanjung Kalian karena diduga menggunakan dokumen rapid antigen palsu, Rabu ( 7/7 ) siang.

HP berniat hendak menyeberang ke Palembang dari Pelabuhan Tanjung Kalian.

Dokumen rapid antigen yang diduga palsu tersebut terendus petugas karena melihat kop surat mencatut nama RSUD Sejiran Setason yang sudah buram dan ditandatangani salah satu dokternya yang bernama Maria.

Menurut pengakuan HP, si oknum CPNS, dirinya mendapatkan rapid antigen tersebut secara gratis. Karena rapidnya palsu, ia diminta test rapid ulang.

” Mau pulang ke Palembang, rapidnya palsu. Sudah rapid ulang tadi, orang yang bikin. Di RSUD, nggak bayar,” ujar HP.

dr. Maria, salah seorang dokter RSUD Sejiran Setason yang namanya dicatut mengatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat rapid antigen palsu tersebut. Dia membenarkan, namanya dicatut oleh oknum pembuat surat.

” Iya benar nama yang tercantum dalam surat itu nama saya, soal langkah ke depan yang saya akan ambil belum tahu, karena saya masih ingin berkonsultasi dengan pihak manajemen RSUD Sejiran Setason,” kata dr. Maria.

Di lain pihak, Sekretaris Satgas Penanganan Covid – 19, Sidarta Gautama mengatakan, oknum CPNS tersebut ketahuan menggunakan rapid antigen diduga palsu karena kejelian petugas Angla.

” Yang bersangkutan akan melakukan perjalanan nyeberang ke Palembang dan menggunakan rapid palsu dengan kop RSUD kita, karena ketelitian dari petugas kita di Pelabuhan, akhirnya diketahui rapid tersebut palsu dan juga telah di konfirmasi ke pihak RSUD kita yang membenarkan rapid itu dipalsukan,” kata Darta.

” Untuk tindakan selanjutnya, masih sedang kita dalami bersama tim, karena dalam tim kita semua terlibat, ada unsur TNI/Polri dan Otoritas Pelabuhan serta Satpol PP, jadi sedang kita dalami dulu permasalahannya nanti akan kita info kau sudah jelas kelanjutan kasusnya,” sambungnya.

Pantauan awak media, HP masih diamankan di Pos AL Muntok di Kelurahan Tanjung hingga malam. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *