Muntok — Dengan cara merusak pintu belakang rumah sasarannya, dua pencuri berhasil menggondol 3 karung pasir timah seberat 90 kilogram di kediaman Indra, warga Desa Tanjung Niur, Kecamatan Tempilang, Jum’at ( 2/7 ) lalu.
Bahkan kedua pelaku, JS ( 19 ) dan ZR ( 19 ) yang juga warga Desa Tanjung Niur ini nekad melakukan aksinya saat hari masih sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tempilang IPDA Mulia Renaldi memaparkan, kedua terduga pelaku mencongkel atau merusak pintu belakang rumah korbannya menggunakan kayu hingga terbuka.
” Setelah pintu belakang rumah terbuka, pelaku langsung mengambil pasir timah dan membawanya pergi dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” jelas Mulia, Kamis ( 8/7 ).
Akibat pencurian dengan pemberatan tersebut, Indra diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta.
Setelah mendapat laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang melakukan penyelidikan. Selang lima hari kemudian, tepatnya, Rabu ( 7/7 ), petugas berhasil mendapatkan informasi tentang identitas pelaku. JS dan ZR pun berhasil diringkus dan dibawa ke Mapolsek Tempilang.
” Anggota kita berhasil mengamankan pelaku JS di rumahnya dan ZR di rumah orang tuanya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut,” kata Mulia.
Sayangnya Polisi hanya berhasil mengamankan satu batang alat penyongkel berupa kayu yang digunakan untuk merusak pintu rumah korban serta satu sepeda motor milik pelaku.
Sedangkan timah hasil curiannya kata Mulia, sudah dijual dan uangnya dipakai untuk berfoya – foya.
” Yang beli ( timahnya ) itu memang tidak tahu barang curian karena harganya harga normal. Untuk mungkin ada yang bukti lain itu masih dalam penyelidikan, masih kami cari untuk perkembangan lebih lanjut dan akan kita kembangkan lagi,” tutup Mulia. ( SK )