PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung telah menaikan kasus pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektare di Desa Kotawaringin, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dari penyelidikan ke penyidikan.
Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT. NKI telah melakukan perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan hutan negara.
Di hutan produksi Si Gambir Kotawaringin Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektare yang masuk dalam wilayah Desa Labu Air Pandan dan Desa Kotawaringin.
“Bahwa semua kewajiban sebagaimana dibuat di perjanjian kerja sama tidak pernah dipenuhi dan dijalankan oleh PT. NKI dari tahun 2018 sampai dengan sekarang,” kata Fadil saat melakukan press rilis di Kejati Babel, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, lahan kawasan hutan produksi seluas 1.500 hektare yang diberikan izin pemanfaatan hutan kepada PT. NKI telah berubah fungsi dan sebagian lagi telah dikuasai oleh perusahaan. Bahkan ada yang telah diperjualbelikan oleh oknum Dinas Kehutanan dan oknum Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka.
Oleb sebab itu, kata Fadil, penanganan perkara dimaksud hasil dari kegiatan operasi intelijen yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, yang kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan umum sejak tanggal 18 Maret 2024 dan 30 orang telah dimintai keterangan oleh Kejati Babel.
“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024 status penanganan perkara pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1.500 hektare dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tutup Fadil. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com