BANGKA BARAT — Pelantikan 81 orang pejabat eselon III dan IV, administrator dan pengawas di lingkungan Pemda Bangka Barat yang dilakukan Wabup Bong Ming Ming di Graha Aparatur pada Jumat, tanggal 22 Maret 2024 silam, dibatalkan.
Bupati H. Sukirman membatalkan pelantikan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/100/BKPSDMD/2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Bangka Barat Nomor 188.45/84/BKPSDMD/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Pejabat Administrator dan Pengawas.
Pembatalan diduga disebabkan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 29 Maret 2024.
Pada point 2 dan 3 SE itu menegaskan, berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nomor 2 Tahun 2024 bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.
Dan mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri dst.
Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Bangka Barat Antoni Pasaribu mengatakan, dalam pelantikan tersebut pihaknya masih mengacu kepada Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang belum mengatur perihal Pilkada serentak.
Sehingga ada perbedaan persepsi terkait payung hukum yang melandasinya. Dan kejadian ini tidak hanya di Bangka Barat, ada kabupaten lain juga mengalami hal serupa.
“Artinya dikatakan salah juga, kita bisa saja persepsi berbeda dengan orang karena bukan kita saja, banyak kan, Toraja, Pasaman Barat, Bangka Selatan dan Bangka Barat. Karena persepsi tadi menggunakan UU 10 Pilkada bukan serentak, sekarang serentak,” jelas Antoni, Senin ( 1/4/2024 ).
Dijelaskan Antoni selanjutnya pihaknya telah melayangkan surat ke Kemendagri untuk melakukan pelantikan ulang dengan melampirkan nama – nama pejabat yang dilantik. Dia berharap Kemendagri mengizinkan.
Menurut dia saat ini Sekretaris Daerah Bangka Barat Muhammad Soleh sedang menemui Pj Gubernur guna meminta izin ke Kemendagri untuk melaksanakan pelantikan
“Hari ini Pak Sekda masih di Pangkalpinang bertemu Pj Gubernur. Karena ada Bangka Selatan ada Belitung Timur juga, minta izin melantik, ” kata dia.
“Kita kan kalau bisa berkomunikasi dengan Kemendagri, tinggal komunikasi Pj Gubernur dengan Mendagri bagaimana, supaya izin cepat dikeluarkan, lantik ulang. Kalau Pj Gubernur cepat berkomunikasi dengan Kemendagri mudah – mudahan lah,” harap dia.
Antoni tidak menampik pembatalan pelantikan mempengaruhi pembayaran gaji dan THR para ASN. Bahkan dari informasi yang beredar, gaji bulan April dan THR tersebut baru bisa dicairkan setelah lebaran Idulfitri nanti.
“Karena orang dipindahkan ada pejabat keuangan. Ada pejabat yang menggantikan yang lama bergeser dia pejabat keuangan, dia tanda tangan kan batal tidak sah, ” katanya.
Namun tidak semua ASN terancam tidak menerima THR. Menurut dia yang terdampak hanya pada OPD yang mengalami pergeseran pejabat akibat pelantikan tanggal 22 Maret saja.
“Artinya yang terdampak saja, yang ada pergeseran. Yang tidak terdampak, tidak. Karena tidak semua ada mutasi,” ucap Antoni. ( SK )