Kasus Laka Tambang Kampung Menjelang, Polres Babar Tetapkan Dua Tersangka

Muntok — Kasus tewasnya Gunadi alias Agun di Tambang Inkonvensional ( TI ) Kampung Menjelang pada Jum’at ( 13/3/2020 ) lalu berlanjut dengan penetapan dua tersangka oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka Barat.

Kedua tersangka yaitu pemilik TI berinisial HZ ( 43 ) dan SI ( 35 ), pekerja tambang. Keduanya warga Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok.

Menurut Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, kedua orang tersebut diamankan saat sedang bekerja di lokasi tambang Kampung Menjelang.

” Penetapan sebagai tersangka kepada para pelaku merupakan salah satu bukti keseriusan kami dalam menegakkan aturan terkait aktivitas penambangan liar di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” jelas Kapolres AKBP Muhammad Adenan, Kamis ( 19/3/2020 ).

Kapolres mengatakan, Tim Sat Reskrim menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin TI, mesin semprot tanah, mesin air, pipa plastik berbagai ukuran serta perlengkapan tambang lain.

” Saat ini Sat Reskrim Polres Bangka Barat sedang melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang saat ini disangkakan pasal terkait tambang liar serta pasal terkait kealpaan yang menyebabkan kehilangan nyawa orang lain. Sedangkan barang bukti yang sudah disita ditempatkan di Mapolres Bangka Barat,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gunadi alias Agun ( 35 ), warga Kampung Kemang Masam Desa Air Putih Kecamatan Muntok tertimpa longsoran tanah saat sedang bekerja di lokasi bekas tambang di Kampung Menjelang.

” Jadi waktu itu korban atas nama Agun itu, lagi duduk dekat mesin klep itu, langsung kena timpa tanah longsor itu. Kemudian pihak Polsek menerima informasi kita langsung tindakan cepat ke sana mengamankan TKP, memasang garis polisi, membantu mereka membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan proses medis,” jelas Kapolsek Muntok, AKP Taufik Zulfikar di Mako Polsek Muntok, Sabtu ( 14/3/2020 ) siang.

Melihat kejadian itu terang Taufik, rekan korban dibantu para penambang lain di lokasi tersebut berusaha menolong korban. Sayangnya, nyawa Agun tidak dapat diselamatkan.

Selanjutnya dikatakan Kapolsek, pihaknya langsung mengintrogasi pemilik TI dan saksi – saksi yang ada di TKP. Namun pihak Polsek hanya sebatas mengintrogasi dan dan mengumpulkan data – data awal.

Taufik menegaskan, TI tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin. Atas perintah Kapolres Bangka Barat, AKBP Muhammad Adenan, kasus tersebut kini ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bangka Barat.

” Proses selanjutnya di Unit Tipiter Sat Reskrim di Polres. Sudah kita limpahkan ke Polres, malam itu juga sudah kita introgasi disini malam itu juga Sat Reskrim Polres ambil alih untuk menangani itu sesuai perintah Pak Kapolres,” pungkas Kapolsek Muntok. ( SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *