Muntok — Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan mengatakan, ada beberapa hal yang bisa meringankan pelaku penyebar berita hoax Pasar Muntok akan tutup berinisial KB alias AP ( 27 ) yang diamankan Tim Garuda pada Selasa ( 24/3/2020 ) lalu.
” Tersangka koorporatif bisa meringankan, dia sudah minta maaf bisa meringankan, nanti meringankannya di pengadilan. Itu akan mudah sekali. Tapi kalau tersangka tetap ngotot dan sebagainya akan menjadi pertimbangan. Tapi kalau semua dia mengakui nanti akan menjadi pertimbangan hakim dan kita juga akan sampaikan ke Kejaksaan dan sebagainya,” ujar Adenan dalam Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Kamis ( 26/3/2020 ).
Adenan melanjutkan, hasil sementara ini pihaknya mengamankan KB alias AP. Namun kasus ini tetap akan ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Dia menegaskan, dalam kasus ini pihaknya melakukan penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera, bagi pelaku serta agar tidak lagi muncul kasus serupa dikemudian hari.
” Kita proses penegakan hukum aja ya, kalau itu sebenarnya bisa juga tapi nanti kita lihat lah sejauh mana. Karena ini harus jadi contoh dulu. Nanti kita buru – buru maafkan abis itu nanti ada lagi, maafkan lagi. Ini supaya jangan sembarangan. Ini untuk efek jera,” ujarnya. ( SK )