Muntok — Darmawan alias Wawan ( 56 ) Joni Jeni ( 46 ), dua warga Desa Sungsang Banyuasin, juru mudi speed lidah yang membawa 10 penumpang gelap dari Sunsang ke Muntok dipastikan akan dikenakan sanksi administrasi.
Menurut Kepala KSOP Muntok, Rian Ticen, sanksi tersebut dikenakan kepada kedua juru mudi tersebut disebabkan speed lidah bernama Heryadi dan Putra Asmara yang mereka gunakan tidak mengantongi dokumen apapun.
” Kalau kapal itu sudah jelas kena administrasi karena dia berangkat tidak ada dokumen kapal sama sekali. Kami juga rencana saya periksa BAPP dulu karena dia tidak ada dokumen satu pun jadi kita ambil sanksi adminstrasi,” tandas Rian Ticen, Kamis ( 30/4/2020 ).
Dalam kasus tersebut, Rian Ticen mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid – 19 Bangka Barat dan pihak Kepolisian terkait langkah yang akan diambil dalam perkara ini.
” Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan Tim Covid karena dia membawa penumpang jadi nanti apakah kita kembalikan lagi, atau gimana kita rapatkan bersama Tim Covid dan Polisi apa langkah langkah dan karena kewenangan kami juga terbatas,” pungkasnya. ( SK )