Muntok — Seorang kakek – kakek berinisial AK ( 69 ) terpaksa berurusan dengan Polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan mengatakan, kejadian pencabulan tersebut berawal saat korban lewat di depan rumah tersangka, AK tanggal 11 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Waktu itu, korban dipanggil oleh AK.
Andri menuturkan, setelah dipanggil, korban masuk ke dalam rumah si kakek. Saat itu, tetangga pelaku melihat korbannya masuk ke rumah AK. Tetangga itu pun kemudian memberitahukan apa yang ia lihat kepada nenek korban.
” Pada saat itu neneknya ( nenek korban ) melihat jendela kamar rumah sang kakek ( AK ) tidak ditutup. Saat diintip ternyata tangan cucunya itu disuruh pegang kemaluan sang kakek. Saat tahu ada yang melihat langsung dilepas,” ungkap Andri Eko, Selasa ( 23/6 ).
Setelah dipergoki, AK berusaha menutupi perbuatannya dengan memberi uang sebesar Rp. 20 ribu kepada korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun.
Namun sejauh ini kata Kasat Reskrim, pencabulan tidak menjurus ke sodomi, hanya sebatas memegang alat kelamin saja.
” Kalau untuk korban lain memang sejauh ini korbannya belum ada, tapi kalau anak itu dia dikasih uang, disayang pipi sering lah tapi kalau untuk pegang kemaluan baru kali itu,” jelas Kasat Reskrim
Andri menegaskan, pelaku akan di kenakan pasal 76 e pencabulan anak dibawah umur 5-15 tahun dan pasal 292 KUHP pencabulan sesama jenis ancaman 5 tahun.
AK ( 69 ) diciduk Sat Reskrim Polres Bangka Barat pada Jum’at ( 19/6/2020 ) lalu. Sat Reskrim Polres Bangka Barat mengamankan warga Kecamatan Muntok ini setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban.
” Barang bukti yang ikut diamankan, satu helai baju kaos warna hitam hijau, satu helai celana pendek warna merah dan satu helai celana dalam warna biru dongker,” tutup Andri. ( SK )