Muntok – Tiga Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) disahkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam rapat paripurna DPRD Bangka Barat di Gedung Mahligai Betason, Muntok, Kamis ( 11/7/2019 ) siang.
Ketiga Raperda tersebut yaitu, Raperda Pengelolaan Zakat, Raperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Raperda Pengelolaan Cagar Budaya.
Bupati Bangka Barat, Markus, SH menyampaikan paparan singkat terkait ketiga Raperda yang telah disahkan tersebut.
Zakat menurut Markus merupakan sumber daya potensial yang dapat dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu dibutuhkan perlindungan dan pembinaan melalui Perda Pengelolaan Zakat.
” Untuk mewujudkan itu, perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggung jawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama Pemerintah Daerah. Pemda berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahik dan pengelola zakat,” kata Markus, Kamis ( 11/7/2019 ) di Gedung Mahligai Betason II.
Untuk Perda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Markus mengatakan pungutan retribusi atas pelayan IMB digunakan Pemda untuk membiayai penyelenggaraan perizinan yang meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya untuk meminimalisir dampak negatif dari pemberi izin.
Sedangkan Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, dia mengatakan, untuk menjamin eksistensi cagar budaya, diperlukan pengaturan berupa Peraturan Daerah, mengingat cagar budaya sebagai sumberdaya budaya memiliki sifat rapuh, unik, langka, terbatas dan tidak terbarui.
” Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkannya, hal itu berarti upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis dan ekonomis,” tandasnya.
Ketua DPRD, Drs. Samsir selaku pimpinan rapat berharap, Perda yang telah ditetapkan dapat mengakomodir kepentingan Pemerintah Daerah dan masyarakat serta dapat dipatuhi oleh pelaku-pelaku terkait. ( SK )