BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyelundupan pasir timah ke Malaysia.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tiga orang terduga pelaku oleh Tim Hiu Sat Polairud pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Angel, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Tiga tersangka tersebut yakni IW ( 47 ), berdomisili di Pal 1, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, AL ( 34 ) domisili di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat dan HR ( 50 ) berdomisili di Kampung Air Samak, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Pradana ketiga orang ini saat diamankan di Pantai Angel, Desa Air Putih sudah tidak melakukan kegiatan lagi, namun di TKP masih tertinggal alat – alat yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan penyelundupan pasir timah sebagaimana yang disangkakan.
“Kemudian setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku lainnya,” ujar Pradana, Senin ( 2/3 ).
Dua pelaku lain yang diamankan yakni
AM ( 50 ), warga Perumahan Graha Loka Pangkalpinang dan
AH ( 35 ), warga Jalan Skip Pal 2, Kecamatan
Mentok, Kabupaten
Bangka Barat.
Pradana mengatakan, IW berperan sebagai supir truk nopol BN 8628 RR warna kuning yang ditugaskan oleh AH untuk menjemput buruh pikul setelah kegiatan mereka selesai.
Sementara AL berperan sebagai buruh pikul dan supir perahu pancung melangsir / pengangkut pasir timah dari pesisir pantai ke tengah / ke kapal cepat / hantu.
“HR berperan sebagai supir pembawa pasir timah dari gudang AH ke pinggir Pantai Angel menggunakan mobil dumptruk warna kuning nopol BN 8655 RL,” jelas Kapolres.
Sedangkan AM berperan sebagai koordinator lapangan ( Korlap ) pemesan kapal cepat / hantu dan pemilik sebagian pasir timah yang diselundupkan.
“Dan AH berperan sebagai salah satu pemilik pasir timah, pengatur mobilisasi kegiatan dan pemilik dua unit truk, ” imbuh Pradana.
Lebih lanjut Kapolres
memaparkan modus yang dilakukan para tersangka,
mereka melakukan pengolahan terlebih dahulu pasir timah yang masih mentah dengan cara dilobi dan digoreng di gudang milik AH.
Kemudian pasir timah dimasukkan ke dalam paks / kantong plastik dan dibungkus lagi dengan karung dan dijahit.
“Setelah itu dibawa menggunakan mobil truk oleh HR menuju ke Pantai Angel lalu diturun disitu dan disambut oleh AL dan buruh pikul untuk di lansir / transfer kembali ke tengah menggunakan kapal pancung,” terangnya.
“Dan di tengah laut sudah menunggu kapal cepat / hantu yang sudah dipesan oleh AM yang setelah itu terhadap pasir timah tersebut dijual ke daerah Johor Malaysia,” sambungnya.
Para tersangka akan dikenakan
Pasal 161 Jo pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin diancam dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah,” kata Kapolres
.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, truk warna kuning nopol BN 8688 RR, truk warna kuning nopol BN 8655 RL, 2 unit perahu pancung berikut mesin 40 PK.
1 unit speed boat berikut mesin 40 PK, 4 unit handphone, 1 buku paspor, 3 unit kamera pengawas CCTV berikut simcard.
“Kita juga mengamankan
1 unit Rooter WIFI, 1 tempat penggorengan pasir timah, 1 box lobby berikut sakan, 1 sekop dan alat penggaruk, 1 unit mesin air/robin, 20 karung tailing hasil sisa pengolahan pasir timah yang sudah dikirim ke Malaysia dan beberapa barang bukti lainnya,” tutup Pradana. ( SK )
Ini 5 Tersangka Kasus Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia






























