Garap “Daun Muda” hingga Hamil, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Modus Pacaran, Pelaku Garap Korban Sejak 2023

HEADLINE, HUKRIM462 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang pria berinisial AN ( 20 ) diringkus Satuan Res Kriminal Unit IV PPA Polres Bangka Barat, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso seizin Kapolres menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, saksi dan korban serta setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AN sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban setelah mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anak perempuannya, yang masih berusia 17 tahun, diduga dalam kondisi hamil.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak sekolah saat memanggil orang tua korban pada Senin, 19 Mei 2025,” ungkap Yos, Rabu ( 21/5 ).

“Kasus ini ditangani serius oleh jajaran Unit PPA karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh Unit IV PPA, kami bersama Unit Reskrim Polsek Mentok berhasil mengamankan terduga pelaku,” lanjut Kasi Humas.

Diketahui, perbuatan tersebut telah terjadi sejak tahun 2023 dan dilakukan di beberapa lokasi berbeda.

Hubungan intim dilakukan dengan bujuk rayu serta iming-iming uang sebesar Rp50.000 kepada korban. Pelaku memanfaatkan hubungan asmara yang telah terjalin sebelumnya untuk melancarkan aksinya.

“Modus pelaku adalah mengajak korban berjalan-jalan, namun kemudian membawanya ke tempat kost untuk melakukan persetubuhan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan kami menjerat pelaku dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak,”tegas Iptu Yos.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian telah diamankan guna kepentingan proses penyidikan.

Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

“Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum,” imbau Yos Sudarso. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *