Duta Radio – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan didampingi Kapolda Brigjenpol Syaiful Zachri menyerahkan secara simbolis Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) di Lapangan Sepakbola Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat Senin ( 23/10/2017 ).
Turut hadir dalam kesempatan itu Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali, Kapolres Bangka Barat AKBP Hendo Kusmayadi S.IK, Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.IK, Kepala ESDM Suranto, Danpos TNI Jebus Peltu Lazuardi, Direktur PT. Bangka Tin Industry, Camat Jebus dan Camat Parittiga.
Acara penyerahan IPR digelar di tempat terbuka dengan panggung besar yang dimeriahkan artis senior asal Sungailiat Bangka Tommy Ali dan Maya KDI.
IPR dibagikan secara simbolis kepada para 30 orang perwakilan penambang , diantaranya berasal dari Kecamatan Jebus, Parittiga dan Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengatakan, sosialisasi dan penyerahan IPR bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat khususnya masyarakat Bangka Barat untuk mengelola galian tambang mineral timah secara arif dan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Diharapkan dengan kegiatan ini masyarakat dapat berperan secara aktif di dalam mengelola sumber daya mineral khususnya pasir timah di daerah sendiri sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan di sektor energi dan sumberdaya mineral merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
” IPR bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengelolaan pertambangan yang baik dan benar yang pada muaranya akan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujar Erzaldi.
Dikatakannya, itu mewujudkan hal itu, diperlukan kerjasama yang optimal dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, unsur muspida, unsur non pemerintah serta semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pengelolaan pertambangan, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
” Dengan luas wilayah dan investasi terbatas diperoleh manfaat yang banyak, kerusakan alam dapat diminimalisir, meningkatkan pendapatan, mengurangi konflik sosial dan sumber daya alam bisa dimaksimalkan,” jelasnya. ( SK )