Erzaldi Targetkan 1200 IPR Dibagikan Secepatnya

Duta Radio – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menargetkan membagikan Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) kepada 1200 pelaku penambangan.
Hal itu dikatakan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan dalam acara sosialisasi dan penyerahan IPR di Lapanagn Bola Kecamatan Jebus, Senin ( 23/10/2017 ).
” Untuk di Bangka Barat baru 30 warga pelaku usaha tambang yang menerima IPR. Targetnya 1200, di usahakan secepatnya rampung. Jadi dalam hal ini siapa yang cepat mengajukan administrasi IPR itu lebih baik,” ujar Erzaldi, Senin ( 23/10/2017 ).
Langkah awal pengajuan IPR menurut dia, dengan mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Provinsi Bangka Belitung.
Namun sebelum pengajuan, pemohon wajib melengkapi persyaratan administratif.
” Sebelum pengajuan, masyarakat wajib melengkapi persyaratan administratif, teknis dan persyaratan finansial. Persyaratan admimistratif yang dimaksud adalah rekomendasi persetujuan IPR yang diterbitkan oleh Bupati ataupun Walikota setempat,” jelas Erzaldi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pemohon juga harus melengkapi dokumen lingkungan yang telah disetujui, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pengelolaan lingkungan, kesanggupan melaksanakan reklamasi, surat pernyataan membayar iuran tetap dan pajak daerah, serta beberapa persyaratan lain yakni pelaksanaan penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Sedangkan syarat teknis, pertama,  maksimal kedalaman sumur 25 meter. Kedua, menggunakan peralatan pompa mekanik dengan tenaga maksimal 25 Horse Power dan ketiga, tidak ada penggunaan alat berat dan bahan peledak,” tambah Erzaldi. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *