Empat Tersangka Pengedar Shabu Diringkus Polsek Tempilang

BANGKA BARAT, HUKRIM287 Dilihat
Duta Radio – Polsek Tempilang Polres Bangka Barat dalam kurun waktu satu bulan berhasil  membekuk empat tersangka pengedar narkoba jenis shabu yang wilayah operasinya di sekitar  Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Keempat tersangka tersebut adalah, Riko Prasandi(28) alias Bondan bin Amir bin Amir, warga pendatang dari Selapan dan berdomisili di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, Suka bin Cik Ali, seorang buruh harian, warga Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang,  Yongga bin Kartini asal dari Tulung Selapan  warga Jalan Damai RT.015 RW.002 Desa Toboali Kecamatan Toboali Bangka Selatan dan Darwis alias WIS bin Rebo, pendatang dari Palembang Sumatera Selatan, berdomisili di Jalan Padat Karya RT.001 RW.001 Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.
Prasandi alias Bondan dan suka bin Cik Ali terpaksa  dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kakinya.
Saat digrebek pada Senin,  7 Agustus 2017,  Riko masih sempat menyembunyikan barang haramnya diatas pelepah sawit. Namun aksinya tersebut tidak dapat mengelabui petugas.
Berdasarkan pemeriksaan oleh Polisi, Riko mengakui shabu sebanyak 9 bungkus plastik bening itu miliknya yang didapat dari Aliong warga Toboali.
Polsek Tempilang juga meringkus Suka bin Cik Ali, seorang buruh harian warga Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Suka yang diciduk pada Selasa 8 Agustus 2017 itu menjual narkoba jenis shabu yang ia dapat dari Riko alias Bondan.
Pelanggan  Riko ini pun saat digrebek di kediamannya di Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, menyembunyikan narkoba dagangannya di dalam sumur yang berada di dalam rumahnya.
Dari tersangka Suka, anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang menyita 7 bungkus plastik bening diduga berisi shabu.
Sedangkan Yongga bin Kartini disergap saat sedang melintas dengan sepeda motor Yamaha N Max hitamnya di Jalan Raya Desa Sinar Surya Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu 19 Agustus 2017 sekira pukul 20:30 wib.
Shabu yang dibawanya disimpan di dalam kaleng rokok sebanyak 19 bungkus.
Menurut pengakuannya, dia mendapatkan shabu tersebut dari Paris alias Parit warga Selapan Sumatera Selatan.
Sementara Darwis diciduk pada 17 September 2017 sekitar pukul 22:30 wib di kediamannya di Dusun Padang Bawah Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat.
Kepada petugas, tersangka Darwis mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang warga Tempilang bernama Dedi.
Barang bukti  yang diamankan Polisi dari Darwis, 1 bungkus plastik bening diduga berisi shabu.
Dari hasil wawancara yang dilakukan  Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi kepada para tersangka, terutama Riko, sebagian besar shabu yang diedarkan ke Toboali dan Tempilang dipasok dari Selapan Sumatera Selatan.
” Dari Selapan Sumatera Selatan mereka pesan barang dan dikirim dengan  dititipkan di speedboat, diterima di Toboali, kemudian barang itu dipecah kembali untuk diedarkan,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi didampingi Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi  saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Muntok, Selasa ( 19/9/17).
Hendro menambahkan, rata – rata para tersangka pengedar tersebut sudah seringkali menjalankan bisnis haramnya menjual shabu, terutama di wilayah Kecamatan Tempilang.
” Dari empat tersangka total barang bukti shabu sebanyak 7 gram. Sedangkan barang bukti  berupa uang dapat kita amankan dari empat tersangka ini mencapai hampir Rp.10 juta,” pungkas Hendro. (SK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *