Maya, Ratu Somadril Dari Sungailiat Residivis Kasus Narkoba

BANGKA BARAT, HUKRIM435 Dilihat
Duta Radio – Tersangka pengedar Somadril, Endang alias Maya binti Busro ( 33 ) janda tiga anak  asal Sungailiat dan tinggal di Perumnas Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat mengaku menjadi pengedar Somadril karena faktor kesulitan ekonomi.
Dia mengatakan, obat terlarang tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama Dewi.
Wanita cantik yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tempilang pada Senin ( 21/8/17 ) itu mengatakan, tidak hanya menjual tapi dia juga ikut mengkonsumsi pil Somadril Compasitum tersebut.
” Makainya tidak dicampur apa – apa, hanya ditelan dengan minuman bergas ( soda ),” kata Maya saat diwawancarai Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi bersama media saat konferensi pers di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Selasa ( 19/9/17).
Janda yang bekerja di warung minuman itu menambahkan, dia merasa lebih santai dan merasa tenang usai mengkonsumsi Somadril.
“Lebih santai dan bawaan tenang Pak. Saya udah memakai Somadril kurang lebih satu tahun,”akunya.
Maya mengungkapkan, dari menjual   per strip Somadril dia mendapatkan keuntungan Rp.35 ribu. Dia  membeli Somadril dari Dewi seharga Rp.75 ribu dan dijual lagi seharga Rp. 110 ribu perstrip
Sebelumnya,wanita berkulit putih ini pernah terlibat kasus narkoba jenis ineks tahun 2000 dan mendekam di hotel prodeo selama 2 tahun.
“Saya sudah pernah  dipenjara selama 2 tahun karena kasus ineks tahun 2000 di Sungailiat,”ujar dia.
Maya menyadari ancaman hukuman yang menantinya adalah penjara selama  15 tahun. Dia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya menggeluti dunia narkoba.
Dari Maya Polisi berhasil menyita 13 keping (strip) pil Somadril Compasitum yang berisi 130 butir. (SK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *