Duta Radio – Dua orang terduga bandar narkoba jenis shabu – shabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat, Sabtu (2/9/2017) lalu.
Kedua terduga tersebut adalah Bambang (37) dan Fardian (39). Mereka di tangkap dari kediaman Fardian di Jalan Barokah RT/RW 02/03 Sungai Baru Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Narkoba AKP Andry Eko Setiawan S.IK yang memimpin langsung penggrebekan menyita barang bukti dari kedua tersangka yaitu, 1 bungkus rokok sampurna mild, 1 bungkus plastik klip, 6 buah paket narkotika jenis sabu-sabu, 2 hp Nokia dan 1 timbangan digital.
” Keduanya terduga pengedar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di kota Muntok. Saat dilakukan penggerebekan, kami menemukan barang bukti enam paket sabu beserta timbangan digital dan barang bukti lainnya,” ujar Andri mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, S.IK, Senin (4/9/2017)
Bambang merupakan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) Satres Narkoba Polres Bangka berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, Tokyek yang telah lebih dulu diringkus.
Kepada petugas, Tokyek mengaku mendapatkan narkoba yang telah disita Polisi dari rumah kontrakannya dari Bambang.
Sementara rekannya Fardian pernah bekerja di salah satu BUMN di Muntok ini, masih satu jaringan pengedar narkoba dengan Bambang.
” Untuk tersangka Bambang ini, merupakan DPO kasus Tokyek yang telah kami tangkap dulu. Sedangkan Fardian ini rekan dan patner Bambang dalam mengedarkan narkoba diwilayah Muntok,” pungkasnya.
Andri menambahkan, kedua tersangka dibekuk usai memakai shabu – shabu pada Sabtu ( 2/9/17 ) lalu. Bambang di bekuk di rumah Fardian, Jalan Barokah RT 02 RW 03 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Muntok, Bangka Barat.
Bandar besar yang berada di balik kedua tersangka berdasarkan pengakuan keduanya berdomisili di Kota Pangkal Pinang.
Untuk mengelabui Polisi keduanya menumpang mobil angkutan umum saat membawa narkoba tersebut dari Pangkal Pinang.
” Keduanya ditangkap habis makai (sabu-red). Dari pengakuan keduanya sabu itu dibeli dari Pangkalpinang, dengan menumpang mobil angkutan umum agar tidak mudah kecium polisi,” pungkasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui enam paket sabu tersebut merupakan milik Bambang. Sementara, Fardian diduga hanya sebagai perantara dan membantu Bambang menjual barang haram tersebut. ( SK )