Dinilai Berkelakuan Baik, 60 Warga Binaan Rutan Muntok Dapat Remisi

Muntok — Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan yang mendekam dalam Rumah Tahanan ( Rutan ). Dalam rangka peringatan HUT RI tahun 2020 ini, 60 warga binaan Rutan kelas IIB Muntok juga ketiban rezeki potong masa tahanan atau Remisi Umum ( RU ).

Surat Keputusan ( SK ) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ) RI nomor : PAS-922,927,958.PK.01.01.02 tahun 2020 dibagikan Bupati Bangka Barat, Markus, S.H, secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Aula Rutan Muntok, Senin (17/8/2020) siang.

Selain Bupati Bangka Barat Markus dan Kepala Rutan kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala, acara penyerahan remisi juga dihadiri Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah, Dandim 0431/BB Letkol Inf. Agung Wahyu Perkasa, Hakim PN Muntok, Camat Muntok Sukandi beserta perwakilan Rutan lainnya.

” Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan RI ke – 75 ini, sebanyak 60 narapidana mendapat Remisi Umum,” jelas Kepala Rutan kelas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala usai acara di ruang kerjanya, Senin ( 17/8/2020 ) siang.

Menurutnya, remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari potong masa tahanan satu hingga lima bulan yang mencakup semua pidana umum.

Kriteria untuk mendapatkan remisi jelas Karutan, diantaranya, warga binaan dinilai berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib dan mengikuti program dan kegiatan positif di Rutan.

Abdul Rasyid menambahkan, remisi bisa saja dicabut bila warga binaan yang menerimanya melakukan pelanggaran.

” Remisi ini bisa dicabut apabila mereka tidak berkelakuan baik di dalam, dan mereka juga nanti akan disidang TPPK, apabila mereka membuat ulah. Artinya tetap dipantau,” tandasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *