Dana Hibah Dan Bansos Babar Mengalami Pemangkasan

Duta Radio – Dana hibah dan sosial diwilayah Bangka Barat tahun 2018 sebesar Rp. 5.387.000.000. Jumlah tersebut lebih kecil bila dibandingkan dengan tahun 2017 disebabkan pertimbangan kondisi anggaran Kabupaten Bangka Barat yang terbatas sehingga diperlukan pengurangan dan pemangkasan.

Kepala Bagian Sosial dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah  Bangka Barat, Suradi mengungkapkan hal itu kepada awak media di Kantor Bupati Bangka Barat,  Rabu ( 28/3/2018).

“Diharapkan belanja hibah dan bansos di Bangka Barattepat sasaran, bisa dimanfaatkan se- efisien mungkin dan membantu masyarakat yang memerlukan,” tambahnya.

Kepala Bagian Sosial dan Kemasyarakatan Setda Babar, Suradi

Untuk perincian dana tersebut, Suradi mengatakan, dana hibah sebesar Rp. 5 milyar, sedangkan dana bansos sebesar Rp. 387 juta.

Menurut Suradi, ada empat lembaga yang secara terus menerus menerima kucuran dana hibah. Lembaga – lembaga tersebut yaitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas, KONI dan LPTQ. Sedangkan dana bansos dikhususkan untuk pendidikan yang rencananya akan diberikan kepada 56 pelajar atau mahasiswa.

“Nominal angkanya berbeda, namun ada juga yang tetap. Misalnya KONI tahun ini meningkat dibandingkan sebelumnya, awalnya Rp. 1,5 milyar menjadi Rp 3,5 milyar, MUI Rp. 100 juta Basnaz Rp. 100 juta dan LPTQ Rp. 300 juta sama seperti tahun lalu,” jelas Suradi

Lebih lanjut Suradi menerangkan, untuk mendapatkan kucuran dan hibah, suatu lembaga harus sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi. Meskipun lembaga atau organisasi sudah berdiri selama tiga tahun namun belum terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, tetap tidak akan bisa mendapatkan dana hibah.

“Tahun lalu kami ada mengembalikan ke kas daerah karena itu tadi kekurangan syarat saat pencairan seperti terdapat calon penerima hibah tidak berbadan hukum,”  ujar dia.

Sebagai langkah antisipasi agar dana tersebut digunakan dengan benar, Suradi mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi, monitoring penggunaan dana, evaluasi dan meminta pihak penerima dana hibah dan bansos membuat laporan pertanggungjawaban. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *