Butuh Biaya Istri akan Melahirkan, Pria Ini Terpaksa Jadi Kurir Sabu

HEADLINE, HUKRIM590 Dilihat

BANGKA BARAT — Terjepit sedang butuh uang karena istri akan melahirkan, YS ( 29 ), warga Mentok Asin, Kecamatan Mentok terpaksa menjadi kurir narkoba.

Walaupun menyadari tindakannya melawan hukum, YS tetap saja menjalankan pekerjaannya tanpa memikirkan risiko yang akan ia tanggung, hingga nasib nahas harus ia terima, diringkus polisi dan mendekam di sel tahanan Polres Bangka Barat.

YS mengaku baru dua bulan menjalani pekerjaan haramnya menjadi kurir bisnis sabu – sabu. Seperti biasa, transaksi yang dilakukan dengan cara melempar sabu di suatu tempat tanpa bertemu langsung.

“Dapat tidak tahu dari siapa, main lempar di jalan juga, kita mengambil di suatu tempat. Selama dua bulan ini, ada 10 kali,” kata YS kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis ( 19/9/2024 ).

Pria ini mengaku pekerjaanya sebagai nelayan tidak menghasilkan. Sementara desakan kebutuhan ekonomi, membuat ia terpaksa terjun ke dunia narkoba.

“Awal saya melaut, tidak ada hasil. Istri kami mau melahirkan kemarin anak ketiga. Kawan menawarkan, karena kebutuhan, terpaksa,” ujarnya.

Dari pekerjaan haramnya, YS mendapatkan keuntungan Rp1.000.000 per paket sabu yang diberikan sang boss yang tidak dia kenal, karena komunikasi hanya melalui WhatsApp.

Kini YS hanya tertunduk lesu menyesali perbuatannya dan mengaku jera dan tidak ingin mengulangi lagi.

KBO Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Ipda Juanda, mengatakan, YS diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Menjelang, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, pada Senin (18/9/2024) lalu. Barang bukti yang ditemukan terbilang cukup banyak.

“Kita melakukan pemeriksaan di kontrakan awalnya ditemukan 44 paket dalam plastik klip bening yakni narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, ada beberapa lagi sudah dipetakan tersangka,” jelas Juanda.

Menurut Juanda, total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan polisi, sebanyak 59 paket dengan berat 12,02 gram.

“Untuk tersangka dikenakan Pasl 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati,” imbuhnya. ( SK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *