Muntok — Calon Wakil Bupati Bangka Barat Terpilih, Bong Ming Ming menegaskan, wilayah perairan dari Dusun Ahoi, Dusun Sukal, Tanjung Punai hingga ke Desa Kundi adalah kawasan zero tambang.
Bong Ming Ming mengatakan hal tersebut menanggapi pernyataan Danlanal Babel, Kolonel Laut (P) Dudik Kuswoyo, yang meminta agar Kapal Isap Produksi ( KIP ) maupun Ponton Isap Produksi ( PIP ) tidak beroperasi di sekitar perairan Kampung Bahari Nusantara ( KBN ) Dusun Sukal.
Bong Ming Ming mengatakan, sesuai dengan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil ( RZWP3K ), wilayah Karang Berang Berang di Dusun Sukal, Desa Belo Laut sudah ditetapkan sebagai wilayah konservasi.
” Tadi Bapak menyinggung persoalan KIP dan PIP. Di RWP3K kami sudah menyusun bahwa dari kawasan Ahoi, Tanjung Punai sampai ke Desa Kundi itu semuanya zero tambang. Bahkan di kawasan Karang Berang Berang Dusun Sukal kita usulkan sebagai wilayah konservasi karena letak karangnya agak berbeda dengan yang lain. Salah satunya konservasi yang kita ajukan adalah di dekat Desa Pusuk, di daerah Kelabat Dalam,” jelas Bong Ming Ming saat menghadiri acara paparan Danlanal Babel terkait KBN Dusun Sukal di OR I, Setda Bangka Barat, Jum’at ( 16/4 ) siang.
Lebih jauh mantan anggota Komisi II DPRD Provinsi Babel ini mengatakan, di kawasan Kelabat Dalam juga merupakan kawasan zero tambang. Apalagi di daerah tersebut terdapat biota laut yang tidak dimiliki daerah lain, bahkan di Asia Tenggara.
” Makanya sudah layak bahwa wilayah Pusuk atau Kelabat Dalam itu harus dilindungi dan zero tambang karena itu sudah ditetapkan. Bahkan penetapan zero tambang di Kelabat Dalam itu diminta oleh tiga kementerian,” papar Ming Ming.
Sayangnya lanjut dia, daerah itu masih saja dirambah aktivitas penambangan ilegal. Padahal menurutnya, jangankan tambang ilegal, PT. Timah pun tidak boleh lagi menambang di daerah tersebut.
” Kalau bicara PP 21 Tahun 2012 berkenaan dengan izin AMDAL. Izin AMDAL PT. Timah di Kelabat Dalam itu sudah gugur,” tukas dia.
Begitu pula dengan daerah Sukal, Ahoi, Tanjung Punai sampai ke Kundi sudah ditetapkan sebagai wilayah tangkap. Ming Ming memastikan KIP maupun PIP tidak boleh lagi berada di sana.
” Itu harus disepakati bersama – sama dan kita harus jaga itu. Percuma kita tetapkan itu sebagai desa bahari tetapi diatasnya ada tambang,” tegas Ming Ming. ( SK )