Bisnis Sabu Karyawan BUMN Diduga Diatur dari Tahanan Sustik Selindung

BANGKA BARAT, HUKRIM209 Dilihat

Muntok — TN ( 39 ), karyawan BUMN yang nyambi mengedarkan sabu – sabu mengaku, dalam menjalankan bisnis haramnya, dia mengikuti arahan dari ” Sang Boss ” berinisial RN yang saat ini masih mendekam di Tahanan Khusus Narkotika ( Sustik ) Selindung Pangkalpinang.

Pria warga Jalan MH. Muhidin Nomor 63 Kelurahan Tanjung, Muntok ini bahkan sudah empat tahun menggeluti kerja sambilan menjual sabu – sabu.

Pasokan sabu yang ia terima sebelum ditangkap Tim Hanoman Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat pada Sabtu ( 4/7/2020 ) lalu, seberat 50 gram.

Menurut dia, pelanggannya ada juga dilingkungan kerjanya. TN menyebutnya ” pasien bos lama “.

” Instruksi dari bos dipecah dibagi-bagi, arahan dari sana. Kalau di lingkungan kerja pasien-pasien bos lama,” ujar TN saat Konferensi Pers di Makopolres Bangka Barat, Kamis ( 16/7/2020 ) sore.

Meskipun ia mengaku kenal dan pernah berjumpa dengan RN, tapi dia tidak pernah bertatap muka dengan pelanggan yang memesan sabu kepadanya. TN hanya meletakkan barang pesanan disuatu tempat yang telah ditentukan tanpa melihat orangnya.

” Nunggu pesanan nunggu telepon dari teman, langsung dibungkus ditimbang.
Nggak pernah ketemu main buang aja. Kalau dari arah dari sana nggak pernah ketemu. Menerimanya juga seperti itu nggak tahu siapa orangnya main tarik gitu aja,” tuturnya.

Selain menjual, TN juga seorang pemakai. Menurutnya, ia mengkonsumsi sabu sejak mengenal RN empat tahun silam. TN tidak menyebut keuntungan yang ia peroleh dari bisnis sampingannya. Menurutnya, keuntungan yang didapat hanya sebatas bisa memakai sabu saja.

” Kalau kenal sama RN sudah empat tahunan. Untungnya paling untuk makai aja. Makainya semenjak kenal RN,” ucapnya.

Sementara itu Kanit Idik Sat Res Narkoba, Bripka Harun Pardamean mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan sampai ke sang boss, RN yang saat ini masih mendekam di Tahanan Sustik Selindung Pangkalpinang.

” Kalau dia tetap kami kembangkan. Sementara kami ambil keterangannya ( RN ) sebagai saksi dulu. Alat bukti kita kan harus cukup, kemudian di Sustik itu kan kalau kita tanya ( RN ) tetap beralibi bahwa tidak pernah memegang handphone, saya di penjara bagaimana mau megang handphone,” ungkap Bripka Harun. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *