Karyawan BUMN Nyambi Bisnis Sabu Diringkus Anggota Polres Babar

BANGKA BARAT, HUKRIM190 Dilihat

Muntok — Seorang karyawan salah satu BUMN berisinisial TN ( 39 ) tidak menyadari dirinya menjadi Target Operasi ( TO ) dari Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat. Pria warga Jalan MH. Muhidin Nomor 63 Kelurahan Tanjung, Muntok ini berhasil diamankan pada pada Sabtu ( 4/7/2020 ) di daerah Tugu Duren, Muntok.

Kanit Idik Sat Res Narkoba, Bripka Harun Pardamean, S.H., menjelaskan, tersangka TN memang telah diincar timnya. Pelaku disinyalir sering mengedarkan sabu – sabu di tempat kerjanya. Saat itu TN hendak berangkat kerja aplus 3. Pria ini tidak pernah sampai ke tempat kerjanya karena keburu ditangkap Polisi.

” Maka dari itu kami bergerak dari saat dia ( TN ) mau berangkat kerja pada hari Sabtu, dia akan masuk aplus tiga jam 12 malam. Jadi pada saat itulah kami melakukan penangkapan,” jelas Bripka Harun dalam Konferensi Pers di Mako Polres Bangka Barat, Kamis ( 16/7/2020 ) sore.

Kendati tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku, namun Polisi tidak menyerah, TN digiring ke rumahnya di Jalan MH. Muhidin Kelurahan Tanjung.

” Di rumahnya setelah kami geledah, kami menemukan 5 paket sabu berbagai jenis. Ini paket yang Rp. 700 ribu, ada paket 500 ribu, paket 400 ribu, paket 300 dan paket 200. Awalnya dari 50 gram dipecah menjadi paket-paket itu. Berat brutonya 30,34 gram,” beber Bripka Harun.

Berdasarkan penyelidikan dan pengakuan pelaku, ia sudah empat tahun menggeluti bisnis ini. TN merupakan anak buah dari seorang tahanan Khusus Narkotika ( Sustik ) Selindung, Pangkalpinang berinisial RN.

” Pasal yang dikenakan yakni dan Pasal 114 ayat ( 2 ), Pasal 112 ayat ( 2 ), UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara,” tandas Harun. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *