Bila Sudah Dilantik, Markus Segera Tancap Gas Jalankan Visi Misi Maknyus

BANGKA BARAT — Bupati Bangka Barat terpilih, Markus berharap setelah rapat paripurna pengusulan hasil penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Bangka Barat terpilih 2024 oleh DPRD, proses pelantikan dirinya dan Yus Derahman bisa dilaksanakan lebih cepat.

Pasalnya dia bersama Yus Derahman akan segera bergerak cepat menjalankan program – program visi misi pasangan Maknyus.

“Harapan kami proses selanjutnya melalui gubernur bisa menyampaikan surat ke Kemendagri semoga pelantikan kami dapat berjalan cepat dan lancar, ” ucap Markus usai rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Kantor DPRD Bangka Barat di Kecamatan Mentok, Rabu ( 30/4/2025 ) sore.

“Karena masyarakat sudah menunggu visi misi yang akan kami lakukan bersama Pak Yus Derahman. Intinya kami ingin Bangka Barat kita semakin baik ke depannya,” lanjutnya.

Kendati tantangan ke depan tidak mudah bagi kepala daerah, apalagi dengan adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat, Markus mengakui banyak pekerjaan rumah yang harus dia selesaikan. Namun dia optimis bisa melakukan yang terbaik bagi Kabupaten Bangka Barat.

“Kita akan melihat bagaimana struktur anggaran APBD kita. Intinya setelah dilantik kami akan tancap gas untuk menjalankan program – program pilihan kami visi misi kami sehingga dapat dirasakan masyarakat Bangka Barat,” katanya.

Untuk itu penataan birokrasi akan segera dilakukannya untuk memilih tim yang hebat dan dapat sejalan serta bisa bekerja kompak bersama kepala daerah untuk membangun Kabupaten Bangka Barat.

“Penataan birokrasi sudah pasti, tentu saya akan memilih tim yang hebat yang bisa sejalan dan bisa bekerja kompak bersama pasangan Maknyus untuk membawa yang terbaik untuk Bangka Barat,” tegas Markus.

“Intinya kami ingin memilih orang – orang yang berkualitas yang bisa bekerja dan bisa membantu kami dalam menjalankan program visi misi pasangan Maknyus,” sambungnya. ( SK )




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *