BANGKA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka menyatakan 2 orang Caleg DPRD Provinsi atas nama Rustamsyah dan Didit Febrian sebagai tersangka melalui surat nomor: 044/PP.00.02/K.BB-01/07/2024 tanggal 01 Juli 2024, perihal menjawab surat AK Law Firm nomor: 419/AK-Law/VI/2024/BANGKA.
Saat dikonfirmasi apakah Bawaslu berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam pelanggaran pemilu? Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, hingga berita ini dimuat belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Wa’alaikumsalam, baik mas nanti saya jawab pakai suara jika acara sudah selesai, maaf tadi di jalan saat ditelpon. Posisi di Batam Konsolnas. Nanti kalau sudah saya jawab bisa secara seragam disampaikan ke teman-wartawan lain,” kata Sugesti via pesan instan WhatsApp, Rabu malam (24/7).
Sebagai informasi, pada paragraf awal surat tertanggal 01 Juli 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Bangka menindaklanjuti surat AK Law Firm nomor: 419/AK-Law/VI/2024/BANGKA perihal penegasan penetapan tersangka terhadap pasal 352 UU Pemilu Tahun 2017 atas laporan pertama dengan nomor register 006/LP/GI/2024/BANGKA, laporan kedua dengan nomor register 001/LPP/GI/III/2024 BANGKA dan laporan ketiga dengan nomor register 010/LP/AK LAW/IV/2024/BANGKA
Pada paragraf akhir surat tertanggal 01 Juli 2024 itu menyatakan, apabila setelah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka Didit Febrian dan Rustamsyah melalui mekanisme penanganan oleh Bawaslu Bangka juga tidak ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan melalui kehadiran fisik ke Bawaslu Bangka untuk memberikan keterangan, maka Bawaslu Kabupaten Bangka akan melimpahkan perkara ini ke kepolisian untuk kemudian dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Pernyataan pada paragraf akhir surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka itu berujung pelaporan Kapolres Bangka dan Kasat Reskrim Polres Bangka ke Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bid Propam Polda Kepulauan Bangka Belitung, atas dugaan pelanggaran kode etik dan azas pembiaran penegakan hukum
Laporan itu disampaikan AK Law Firm & Partners melalui surat resmi nomor:603/AK-LAW/PM/VII/2024 tertanggal 23 Juli 2024 ditandatangani oleh kuasa hukum Andi Kusuma di antaranya Budiyono, Asniwati dan M Suharto. (Romlan)
Link sumber: kabarbangka.com