Bandar Narkoba Kampung Tanjung Kepergok Racik Sabu di Rumah Kosong

BANGKA BARAT, HUKRIM356 Dilihat

Muntok — Seorang laki – laki bernama Deri Ferdian alias Tekek ( 37 ) tidak menyadari, saat sedang meracik narkoba jenis sabu – sabu, dirinya sudah diamati anggota Sat Res Narkoba Polres Bangka Barat.

Deri alias Tekek, warga Kampung Tanjung RT. 002 RW. 004 Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok ini, kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Umar Dani, meracik sabu – sabu dagangannya di kamar sebuah rumah kosong di samping Bank Mandiri, Kelurahan Tanjung.

” Pelaku tertangkap tangan sedang meracik butiran kristal warna putih diduga sabu-sabu dari paket besar menjadi paket kecil menggunakan timbangan digital di rumah kosong samping Bank Mandiri,” beber IPTU Umar Dani, Selasa ( 29/9/2020 ).

Tanpa mampu mengelak, Deri langsung diamankan oleh Tim Hanoman tanpa perlawanan. Penangkapan laki – laki yang berprofesi sebagai buruh harian ini terjadi pada Minggu ( 27/9/2020 ) siang.

Umar mengungkapkan, pihaknya telah mengendus aktivitas bisnis narkoba pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

” Tim Hanoman mendapatkan informasi adanya peredaran barang haram sabu di kalangan Pasar Muntok dan kalangan nelayan Pelabuhan Muntok di bangunan rumah kosong Petak 15 samping Bank Mandiri,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita sabu – sabu dengan berat bruto 14, 14 gram yang dikemas ke dalam tiga bungkus plastik bening. Barang bukti lain diantaranya, satu handphone, uang Rp. 300.000, satu timbangan digital, alat hisap ( bong ), dua kaleng bekas minyak rambut dan plastik klip bening juga ikut diamankan.

” Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap bandar besar narkoba yang memasok barang haram ke Bangka Barat,” lanjut Umar.

Umar menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.

” Kami mengimbau warga di seluruh wilayah di Bangka Barat, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan melaporkan setiap gerak-gerik atau peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya,” pungkas Umar. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *