Badri Syamsu Melihat Ada Celah Tambang di Keranggan Bisa Dilegalkan

BANGKA BARAT — Menyikapi aspirasi masyarakat Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok yang ingin kembali membuka aktivitas penambangan di perairan Keranggan, DPRD Bangka Barat akan melihat masalah ini dari berbagai aspek.

Ketua DPRD Bangka Barat Badri Syamsu mengatakan, pihaknya antara lain akan melihat dari aspek ekonomi, aspek hukum untuk mencari solusi dari permasalahan ini.

“Tadi kami sudah melaksanakan rapat dengan Forkopimda, OPD dan juga masyarakat dari Keranggan mereka berharap agar ada solusinya untuk menyikapi masyarakat Keranggan agar mereka bisa bekerja,” kata Badri usai audiensi di Mahligai Betason 2, Kamis ( 22/5 ).

Maka kata Badri pihaknya akan mencari win win solution, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan kementerian terkait agar penambangan di perairan Keranggan bisa mendapatkan payung hukum.

“Karena kawasan tersebut kan bukan IUP PT Timah atau IUP Pemda kita tapi ini merupakan daerah tangkapan nelayan, tapi di satu sisi masyarakat ingin bekerja,” ujarnya.

Tapi apakah ade celah untuk membuat penambangan di Keranggan bisa dilakukan secara legal? Menurut Badri celah itu ada, misalnya melalui Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) atau pelebaran Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) PT Timah.

“Kita usulkan ada celahnya, kita sampaikan melalui WPR nanti kita akan berkoordinasi dengan PT Timah atau ada penambahan IUP nantinya atau pelebaran IUP PT Timah,” katanya.

Namun untuk sementara Badri mengimbau agar masyarakat menahan diri tidak melakukan penambangan di perairan Keranggan.

“Kita berharap agar masyarakat ini menahan diri dulu berkaitan dengan penambangan tersebut. Karena kan kasihan mereka juga mereka bekerja nanti tutup bekerja nanti tutup, karena ini kan perlu cost perlu biaya bagi mereka,” pungkas Badri Syamsu. ( SK )




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *