Muntok – Kosongnya kursi Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat setelah Markus, SH resmi diusulkan menjadi Bupati Bangka Barat menggantikan H. Parhan Ali, masih memungkinkan untuk diisi oleh kandidat dari partai pengusung.
Plt. Ketua DPRD Bangka Barat, H. Badri Samsu mengatakan, sesuai aturan yang ada, pengangkatan Wakil Bupati dalam sisa masa bhakti dua tahun adalah suatu keharusan.
” Ini kan masih 26 bulan, karena untuk masa berakhirnya Bupati kita ini kan tahun 2021 bulan Maret. Berarti masih ada dua tahun lebih lah ini, berarti ini kan sangat memungkinkan. Jadi sesuai dengan aturan yang ada, kalau lebih dari 1,5 tahun atau 18 bulan, itu harus itu,” ujar Badri Samsu kepada awak media, usai rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason 2, Senin ( 11/2/2019 ).
Namun Badri mengakui, sampai saat ini pihaknya belum berkomunikasi dengan tiga Parpol pengusung Parhan dan Markus, yakni PDIP, Partai Hanura dan PAN mengenai pengangkatan Wakil Bupati tersebut. ” Jadi nantinya mungkin kita akan berembuk dengan partai pengusung, PDIP, Hanura dan PAN,” kata dia.
Mengenai pelantikan Markus, SH menjadi Bupati Bangka Barat, Badri mengatakan, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Batas waktunya, empat belas hari terhitung sejak rapat paripurna hari ini. ( SK )